Jawa Barat Jadi Wilayah Paling Rawan Penipuan Digital di Indonesia

Jawa Barat Jadi Wilayah Paling Rawan Penipuan Digital di Indonesia
Foto: Ilustrasi Jawa Barat Jadi Wilayah Paling Rawan Penipuan Digital di Indonesia.

Provinsi Jawa Barat kini menduduki posisi pertama sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan penipuan digital atau scam tertinggi di Indonesia. Kondisi ini membuat wilayah tersebut masuk dalam kategori darurat scam akibat lonjakan serangan siber yang kian mengkhawatirkan.

Data terbaru dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan konsentrasi serangan siber yang sangat tinggi di Pulau Jawa, seperti dilansir dari Investortrust. Terhitung sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, Jawa Barat mencatatkan total 88.943 laporan pengaduan masyarakat.

DKI Jakarta menyusul di urutan kedua dengan 66.408 laporan, kemudian Jawa Timur sebanyak 60.533 laporan. Sementara itu, wilayah Jawa Tengah mencatat 48.231 laporan dan Banten berada di posisi kelima dengan 30.539 laporan.

Secara kumulatif, IASC telah menerima 432.637 laporan pengaduan yang melibatkan 721.101 rekening terkait aktivitas kriminal. Dari jumlah tersebut, otoritas telah melakukan pemblokiran terhadap 397.028 rekening yang terbukti berafiliasi dengan tindak penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan data tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis, 22 Januari 2026. Ia juga memaparkan kinerja Satgas Pasti dalam menangani aktivitas keuangan ilegal.

Antara Januari 2025 hingga Januari 2026, Satgas Pasti memproses 27.861 pengaduan khusus. Angka ini mencakup 22.632 aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal serta 5.229 aduan mengenai investasi bodong.

"Sebaran pengaduan menunjukkan wilayah Pulau Jawa masih mendominasi, dengan Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten sebagai wilayah tertinggi," ujar Friderica.

Dampak Sosial dan Modus Operandi Manipulatif

Kejahatan digital saat ini dinilai bukan lagi sekadar aksi individu, melainkan ancaman sistematis yang terorganisasi dengan baik. Para pelaku secara adaptif mengeksploitasi celah teknologi guna merusak kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan nasional.

Friderica menekankan bahwa dampak dari kejahatan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menyerang kesehatan mental serta tatanan sosial para korban.

"Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian material yang sangat signifikan, tetapi juga meninggalkan luka sosial dan psikologis yang mendalam bagi para korban beserta keluarganya," jelas wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.

Modus yang dijalankan para pelaku sangat beragam, mulai dari penipuan belanja daring, panggilan telepon palsu, hingga tawaran lowongan kerja fiktif. Pelaku sering kali memanipulasi korban agar menyerahkan data sensitif seperti password, PIN, dan kode OTP secara tidak sadar.

Urgensi Kecepatan Pelaporan Korban

OJK mengingatkan bahwa kecepatan dalam melaporkan kejadian adalah kunci utama dalam penyelamatan aset. Jeda waktu pelaporan menjadi faktor yang sangat krusial karena dana korban dapat berpindah tangan hanya dalam hitungan menit.

"Akibatnya, dana korban dapat berpindah tangan dengan sangat cepat, bahkan dalam waktu kurang dari satu jam, sehingga menyulitkan proses penyelamatan dana apabila laporan disampaikan terlambat," tutur Kiki.

Hingga saat ini, IASC telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital. Pengembalian aset tersebut merupakan hasil dari pemblokiran rekening pelaku di 14 bank yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan siber.

Artikel terkait

Rekomendasi