Jawa Barat Kenakan Kembali Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Aturan Baru

Jawa Barat Kenakan Kembali Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Aturan Baru
Foto: Ilustrasi Jawa Barat Kenakan Kembali Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Aturan Baru.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kendaraan listrik kembali menjadi objek pajak daerah menyusul adanya perubahan kebijakan nasional pada Senin (20/4/2026). Langkah ini diambil setelah status pembebasan otomatis pajak bagi kendaraan berbasis baterai tidak lagi berlaku dalam regulasi terbaru.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penarikan pajak tetap diperlukan guna membiayai pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan infrastruktur jalan. Dilansir dari Otomotif, kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal daerah yang terancam jika penerimaan pajak kendaraan bermotor menurun secara signifikan.

"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Dedi menambahkan bahwa tanpa adanya pendapatan dari sektor pajak ini, kemampuan fiskal daerah akan mengalami tekanan berat. Hal tersebut dinilai dapat menghambat kualitas pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan di seluruh wilayah Jawa Barat.

"Bagi yang dibebaskan, kami akan bebaskan 100 persen, tapi bagi yang dikenakan, kami akan mengurangi dan sebagainya. Itu yang akan segera kita putuskan," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri mengklaim telah mempermudah prosedur administrasi bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satu langkah nyata adalah penghapusan syarat melampirkan KTP pemilik pertama saat proses pembayaran di kantor Samsat.

Pergeseran aturan ini berdasar pada terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut menggantikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya memberikan pembebasan penuh terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meskipun Pasal 3 pada aturan baru masih menyebutkan pengecualian untuk energi terbarukan, tidak ada penjabaran eksplisit mengenai kendaraan listrik. Sementara itu, Pasal 19 memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengatur pemberian insentif secara mandiri melalui pembebasan atau pengurangan beban pajak.

Struktur pajak saat ini memposisikan kendaraan listrik sejajar dengan mobil bermesin pembakaran internal dalam hal perhitungan dasar pengenaan pajak. Hal ini mencakup besaran bobot koefisien yang menjadi faktor pengali dalam penentuan nilai PKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.

"Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil-genap, pajaknya 0 persen," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan di wilayah Jakarta sedang dirumuskan untuk menciptakan keseimbangan antara insentif yang telah dinikmati pengguna kendaraan listrik dan kontribusi mereka terhadap daerah. Saat ini, pengguna mobil listrik di ibu kota masih mendapatkan berbagai keistimewaan termasuk akses jalan di kawasan pembatasan kendaraan.

Artikel terkait

Rekomendasi