PT Jasa Raharja bersama anak usahanya, PT Jasaraharja Putera (JRP), memastikan pemberian jaminan perlindungan bagi seluruh korban kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam pukul 20.55 WIB.
Kepastian santunan ini diberikan baik kepada korban meninggal dunia maupun korban luka-luka sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan penumpang. Dilansir dari Finansial, nilai santunan bagi korban meninggal dunia mencapai puluhan juta rupiah per orang.
Direktur Utama JRP Abdul Haris memberikan penegasan bahwa setiap korban telah dijamin melalui mekanisme ketentuan yang berlaku saat ini.
"Seluruh penumpang dijamin oleh PT Jasa Raharja dan juga tambahan perlindungan oleh JRP. Untuk korban meninggal dunia akan dibayarkan gabungan antara JR dan JRP sebesar Rp90 juta dan untuk korban luka-luka akan dibayarkan [biaya perawatan] gabungan JR dan JRP sebesar Rp50 juta," ujar Abdul Haris.
Pihak JRP juga telah menerbitkan surat jaminan untuk mempercepat penanganan medis para korban di rumah sakit tanpa terkendala prosedur administrasi.
"Ia menambahkan, seluruh korban luka-luka telah dipastikan mendapatkan surat jaminan atau guarantee letter sehingga proses penanganan medis dapat dilakukan tanpa hambatan administratif," ujar Abdul Haris.
Insiden maut ini bermula ketika kereta api jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek menabrak rangkaian KRL hingga menyebabkan kerusakan fatal pada gerbong khusus wanita. Berdasarkan data kepolisian hingga Selasa siang, jumlah korban jiwa dalam peristiwa tersebut tercatat sebanyak 15 orang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses evakuasi jenazah telah dilakukan ke beberapa titik fasilitas kesehatan di wilayah Bekasi dan Jakarta.
"Saat ini sekitar 10 jenazah dievakuasi di RS Polri Kramat Jati, tiga jenazah di RSUD Bekasi, satu jenazah di RSU Bella, dan satu jenazah di RS Mitra Keluarga Bekasi Timur," kata Budi.
Hingga saat ini, tim medis dan kepolisian masih melakukan pendataan terhadap puluhan korban luka-luka lainnya. Sementara itu, tim Disaster Victim Identification (DVI) terus bekerja untuk mengidentifikasi identitas para korban meninggal dunia.
Pihak keluarga korban mulai mendatangi posko identifikasi di RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri Kramat Jati untuk menyerahkan data pendukung guna keperluan pencocokan data ante mortem dan post mortem.