Fenomena jasa joki pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax mulai marak ditawarkan di media sosial pada Senin (13/4/2026) sebagai respons atas kesulitan adaptasi wajib pajak terhadap sistem digital terbaru. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum sepenuhnya memahami prosedur administrasi perpajakan yang sedang bertransformasi, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai kemunculan para penyedia jasa ini tidak lepas dari kebingungan masyarakat menghadapi sistem baru tersebut. Kurangnya pemahaman digital membuat keterlibatan pihak ketiga menjadi pilihan yang dianggap paling praktis bagi sebagian wajib pajak.
"Keberadaan joki SPT itu menolong masyarakat yang sebenarnya kebingungan dalam soal SPT terutama menggunakan Coretax," kata Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik.
Ia menyoroti bahwa implementasi sistem Coretax terkesan dipaksakan tanpa adanya proses edukasi yang mendalam kepada publik sebelumnya. Hal ini mengakibatkan banyak pengguna mengalami kendala teknis dan kesalahan pengisian saat mencoba mengakses layanan secara mandiri.
"Yang kedua memang pemerintah sendiri sebenarnya Ketika melakukan coretax itu harusnya masyarakat udah paham dulu, udah diedukasi dulu jadi enggak terburu-buru sekarang kan terburu-buru, akhirnya orang banyak enggak memahami SPT menggunakan coretax," ujar Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik.
Proses internalisasi sistem baru bagi seluruh lapisan masyarakat dinilai memerlukan durasi yang cukup panjang. Trubus memperkirakan setidaknya dibutuhkan waktu tahunan agar tingkat kesalahan pengisian data dapat ditekan seminimal mungkin.
"Paling enggak dua tahun lah. Jadi masyarakat bisa mengerti mengenai itu, mengisi itu banyak keliru-keliru ngekliknya, banyak yang keliru," kata Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik.
Risiko ketergantungan terhadap jasa informal ini juga menjadi perhatian serius jika sistem terus mengalami perubahan tanpa pendampingan yang konsisten. Kondisi tersebut dapat membuat masyarakat awam semakin sulit untuk mandiri dalam urusan perpajakan.
"Iya Itu salah satu resikonya kan makin bergantung. Apalagi nanti jadinya aplikasi Coretax nanti berubah-ubah lagi, lebih repot lagi," kata Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik.
Trubus menyarankan agar praktik ini diatur secara resmi atau dilegalkan dalam mekanisme tertentu agar terdapat tanggung jawab hukum yang jelas. Langkah ini dianggap perlu untuk melindungi wajib pajak dari potensi kesalahan data yang merugikan.
"Sebenarnya joki SPT ini kalau memang itu menjadi penting ya dilegalkan aja. Jadi masyarakat larinya ke situ kayak konsultan kan jadinya , Jadi supaya paling tidak ada pertanggungjawabannya kalau misalnya keliru," kata Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik.
Selain regulasi, pemerintah didorong untuk menyediakan tenaga pendamping yang secara khusus mengarahkan masyarakat dalam mengisi berbagai kolom yang tersedia di sistem Coretax. Penyederhanaan tampilan antarmuka aplikasi juga dianggap mendesak untuk dilakukan.
"Jadi ya pemerintah bisa merekrut orang-orang untuk menjadi pendamping di advokasi mengarahkan masyarakat. Karena banyak sekali sih komponen di situnya, kolom-kolomnya itu sangat banyak, pusing. Bisa dipermudah juga untuk UI-nya," ujar Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik.
Seorang pelaku jasa joki bernama Fandi menyebutkan bahwa permintaan layanannya mencakup individu hingga pelaku usaha kecil yang belum siap dengan sistem baru. Lonjakan permintaan biasanya terjadi secara signifikan saat waktu pelaporan hampir habis.
"Untuk SPT pribadi biasanya didominasi oleh karyawan yang statusnya nihil, sementara untuk SPT badan biasanya berasal dari pelaku usaha atau UMKM yang sudah memiliki NPWP badan," kata Fandi, Pelaku Jasa Joki SPT.
Fandi menjelaskan bahwa peningkatan aktivitas ekonomi memicu kebutuhan akan jasa pembantuan laporan pajak ini. Bagi kliennya, efisiensi waktu menjadi alasan utama dalam menggunakan jasa tersebut.
"Permintaan biasanya meningkat cukup signifikan saat mendekati batas akhir pelaporan SPT. Di periode tersebut, klien bisa datang hampir setiap hari," kata Fandi, Pelaku Jasa Joki SPT.
Tarif yang dipatok penyedia jasa bervariasi tergantung pada tingkat kerumitan data yang diproses. Laporan untuk badan usaha memiliki biaya yang lebih tinggi dibandingkan laporan pribadi karena melibatkan lebih banyak dokumen pendukung.
"Untuk pelaporan SPT pribadi nihil, biayanya sebesar Rp 150.000. Sedangkan untuk SPT badan nihil, tarifnya Rp 300.000 karena prosesnya lebih kompleks dan membutuhkan data yang lebih banyak," kata Fandi, Pelaku Jasa Joki SPT.
Sementara itu, penyedia jasa lainnya bernama Alisa mengaku memulai usaha ini setelah melihat banyaknya keluhan serupa di media sosial yang ia alami sendiri. Ia melihat adanya celah ekonomi dari kesulitan teknis yang dialami publik.
"Saya melihat memang ada kebutuhan di masyarakat untuk jasa seperti ini. Selain itu, saya juga melihat ini sebagai peluang untuk mendapatkan tambahan uang jajan di waktu luang," kata Alisa, Pelaku Jasa Joki SPT.
Dalam melayani klien, Alisa mengidentifikasi kendala teknis terlebih dahulu sebelum melakukan verifikasi data pelaporan. Masalah administratif seperti ketidakvalidan nomor identitas sering menjadi penghambat utama bagi wajib pajak.
"Misalnya seperti nomor KK yang tidak valid atau kendala teknis lainnya di sistem," kata Alisa, Pelaku Jasa Joki SPT.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan masyarakat mengenai bahaya kebocoran data pribadi yang mengintai dari praktik ini. Standar keamanan pihak ketiga yang tidak terukur menjadi ancaman nyata bagi kerahasiaan informasi finansial warga.
"Risiko utama yang muncul dari praktik ini adalah potensi kebocoran data pribadi. Dalam ekosistem digital yang belum sepenuhnya matang, penyimpanan data oleh penyedia jasa joki sering kali tidak dilindungi dengan standar keamanan yang layak," ujar Pratama Persadha, Pakar Keamanan Siber.
Pratama menekankan bahwa data dalam laporan pajak memiliki nilai yang sangat strategis bagi pelaku kejahatan digital. Informasi ekonomi yang mendetail di dalamnya dapat disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.
"Data perpajakan memiliki nilai tinggi karena mengandung informasi ekonomi individu yang detail," kata Pratama Persadha, Pakar Keamanan Siber.
Penggunaan kredensial atau akses akun oleh orang lain juga berisiko menyebabkan akun tersebut terinfeksi perangkat lunak berbahaya atau malware. Hal ini memungkinkan terjadinya manipulasi informasi tanpa sepengetahuan pemilik asli.
"Kredensial yang dibagikan berpotensi bocor atau digunakan pada perangkat yang telah terinfeksi malware," kata Pratama Persadha, Pakar Keamanan Siber.