Masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi kini dapat melakukan pengurusan pajak kendaraan tahunan tanpa perlu mendatangi kantor Samsat pusat. Dilansir dari Megapolitan, Polda Metro Jaya menghadirkan fasilitas Samsat Keliling yang tersebar di 14 titik strategis Jadetabek pada Senin (18/5/2026).
Fasilitas bergerak ini disediakan khusus untuk memfasilitasi warga dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Berdasarkan informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi dengan jadwal dan lokasi yang bervariasi di setiap wilayah.
Berikut adalah rincian lengkap lokasi dan jam operasional pelayanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:
Di area Jakarta Pusat, pelayanan tersedia di Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat serta Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB. Untuk wilayah Jakarta Utara, masyarakat bisa mendatangi Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Warga Jakarta Barat dapat mengakses layanan di Mal Citraland pada pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara di Jakarta Selatan, operasional berlangsung di Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan depan parkiran TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB.
Bagi wilayah Jakarta Timur, petugas bersiaga di Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB. Di Kota Tangerang, masyarakat dapat menuju Alun-Alun Cibodas serta parkiran busway Foodmosphere pada pukul 09.00-13.00 WIB.
Wilayah Serpong menyediakan layanan di Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB. Untuk daerah Ciledug, lokasi berada di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-14.00 WIB.
Di Ciputat, petugas melayani di Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB. Sementara wilayah Kelapa Dua berpusat di Halaman Gtown House Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan malam di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00-21.00 WIB atau siang hari di Pakuwon Mal Bekasi pukul 10.00-13.00 WIB. Di Kabupaten Bekasi, pelayanan ditempatkan di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB.
Untuk wilayah Depok, operasional berjalan di Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB. Terakhir, wilayah Cinere menempatkan layanan di Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Persyaratan dan Ketentuan Dokumen
Masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan mobile ini wajib melengkapi sejumlah dokumen pendukung. Dokumen yang harus dibawa meliputi KTP asli, BPKB asli, serta STNK asli yang masing-masing disertai dengan salinan atau fotokopinya.
Perlu dicatat bahwa fasilitas Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pengurusan dan pembayaran PKB tahunan. Mekanisme pembayaran pajak kendaraan lima tahunan serta proses penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus diselesaikan langsung di kantor Samsat induk terdekat.