Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Samsat Keliling di Jadetabek Selasa

Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Samsat Keliling di Jadetabek Selasa
Foto: Ilustrasi Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Samsat Keliling di Jadetabek Selasa.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa, 14 April 2026. Fasilitas ini ditujukan untuk mempermudah warga dalam mengurus administrasi kendaraan tahunan.

Dilansir dari Megapolitan, layanan ini melingkupi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya. Keberadaan unit keliling ini bertujuan agar wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Samsat induk untuk prosedur rutin tersebut.

Meski memfasilitasi pajak tahunan, kepolisian menegaskan bahwa pengurusan pajak lima tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan tetap mengharuskan warga hadir di kantor Samsat induk. Prosedur tersebut tidak dapat dilakukan melalui unit keliling karena membutuhkan cek fisik kendaraan.

Berikut adalah rincian lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling pada Selasa, 14 April 2026:

Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
WilayahLokasi LayananJam Operasional
Jakarta PusatHalaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng08.00-14.00 WIB
Jakarta UtaraHalaman Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading08.00-14.00 WIB
Jakarta BaratMall Citraland08.00-14.00 WIB
Jakarta SelatanHalaman Parkir Samsat (09.00-15.00) & Depan TMP Kalibata09.00-14.00 WIB
Jakarta TimurHalaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati08.00-14.00 WIB
DepokHalaman Parkir Samsat Depok & RS Bhayangkara Brimob08.00-14.00 WIB
Kota TangerangAlun-alun Cibodas & Foodmosphere09.00-13.00 WIB
SerpongHalaman Parkir Samsat & ITC BSD (Sore)08.00-18.00 WIB
CiledugGiant Poris Gaga & Metland Cyber City09.00-14.00 WIB
Kabupaten BekasiPasar Bersih Cikarang Baru09.00-12.00 WIB

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen persyaratan lengkap, meliputi KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya. Selain itu, STNK asli dan BPKB asli juga harus disertakan bersama salinannya masing-masing.

Apabila proses pembayaran diwakilkan oleh pihak lain, pemohon diwajibkan menyertakan Surat Kuasa bermaterai. Polda Metro Jaya mengimbau para wajib pajak untuk datang tepat waktu sesuai jadwal guna memastikan kelancaran serta ketertiban selama proses pelayanan berlangsung.

Artikel terkait

Rekomendasi