Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa, 14 April 2026. Fasilitas ini ditujukan untuk mempermudah warga dalam mengurus administrasi kendaraan tahunan.
Dilansir dari Megapolitan, layanan ini melingkupi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya. Keberadaan unit keliling ini bertujuan agar wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Samsat induk untuk prosedur rutin tersebut.
Meski memfasilitasi pajak tahunan, kepolisian menegaskan bahwa pengurusan pajak lima tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan tetap mengharuskan warga hadir di kantor Samsat induk. Prosedur tersebut tidak dapat dilakukan melalui unit keliling karena membutuhkan cek fisik kendaraan.
Berikut adalah rincian lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling pada Selasa, 14 April 2026:
| Wilayah | Lokasi Layanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Halaman Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Mall Citraland | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00) & Depan TMP Kalibata | 09.00-14.00 WIB |
| Jakarta Timur | Halaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati | 08.00-14.00 WIB |
| Depok | Halaman Parkir Samsat Depok & RS Bhayangkara Brimob | 08.00-14.00 WIB |
| Kota Tangerang | Alun-alun Cibodas & Foodmosphere | 09.00-13.00 WIB |
| Serpong | Halaman Parkir Samsat & ITC BSD (Sore) | 08.00-18.00 WIB |
| Ciledug | Giant Poris Gaga & Metland Cyber City | 09.00-14.00 WIB |
| Kabupaten Bekasi | Pasar Bersih Cikarang Baru | 09.00-12.00 WIB |
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen persyaratan lengkap, meliputi KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya. Selain itu, STNK asli dan BPKB asli juga harus disertakan bersama salinannya masing-masing.
Apabila proses pembayaran diwakilkan oleh pihak lain, pemohon diwajibkan menyertakan Surat Kuasa bermaterai. Polda Metro Jaya mengimbau para wajib pajak untuk datang tepat waktu sesuai jadwal guna memastikan kelancaran serta ketertiban selama proses pelayanan berlangsung.