Jababeka Raih Pinjaman Bank Mandiri untuk Refinancing Utang

Jababeka Raih Pinjaman Bank Mandiri untuk Refinancing Utang
Foto: Ilustrasi Jababeka Raih Pinjaman Bank Mandiri untuk Refinancing Utang.

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) secara resmi menyepakati perolehan fasilitas pinjaman jangka panjang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Rabu (13/5/2026). Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan melalui mekanisme pengelolaan kewajiban utang jangka panjang.

Dilansir dari Money, pembiayaan dalam mata uang rupiah ini memiliki masa tenor selama 15 tahun dengan skema bunga mengambang sebesar 7 persen per tahun. Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan stabilitas keuangan perseroan di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.

Wakil Direktur Utama KIJA, Budianto Liman menjelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk melakukan refinancing senior notes senilai 185,8 juta dollar AS atau setara Rp 3,26 triliun yang akan jatuh tempo pada Desember 2027. Selain itu, perseroan mendapatkan tambahan fasilitas term loan senilai Rp 70 miliar untuk kebutuhan operasional umum.

ÔÇ£Kami mengapresiasi dukungan dan kepercayaan yang diberikan Bank Mandiri melalui fasilitas pembiayaan jangka panjang ini,ÔÇØ ujar Budianto Liman, Wakil Direktur Utama KIJA.

Manajemen KIJA menilai transaksi ini sebagai upaya menyelaraskan struktur pembiayaan dengan mata uang pelaporan perseroan. Hal tersebut diharapkan mampu meminimalisir dampak volatilitas laba yang sering dipicu oleh fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

ÔÇ£Transaksi ini secara signifikan memperpanjang profil jatuh tempo utang perseroan, memperkuat posisi likuiditas, serta semakin meningkatkan fleksibilitas keuangan perseroan. Di tengah volatilitas yang meningkat pada pasar utang internasional, kami meyakini bahwa fasilitas pembiayaan ini merupakan solusi pendanaan yang tepat dan prudent bagi perseroan,ÔÇØ ujar Budianto Liman, Wakil Direktur Utama KIJA.

Dalam pelaksanaan fasilitas ini, KIJA menyertakan sejumlah aset milik perusahaan dan entitas anak sebagai jaminan dengan rasio coverage mencapai 120 persen. Pemberian jaminan ini dipastikan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham karena bukan termasuk transaksi material sesuai regulasi OJK.

Secara keseluruhan, strategi ini memperpanjang rata-rata profil jatuh tempo utang perusahaan melalui tenor baru 15 tahun. Langkah ini sekaligus mengamankan posisi likuiditas Jababeka sebelum menghadapi jatuh tempo surat utang internasional pada akhir tahun 2027 mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi