Universitas Indonesia (UI) tengah melakukan investigasi mendalam terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2023 yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual berbasis media sosial pada April 2026. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kasus yang bermula dari percakapan grup daring ini kini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Proses hukum internal tersebut mencakup verifikasi laporan serta pengumpulan bukti-bukti digital yang sempat viral di ruang publik. Pihak universitas menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif berat hingga pemberhentian tetap jika belasan mahasiswa tersebut terbukti melakukan pelanggaran etika dan hukum akademik.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan sedang berjalan dengan melibatkan koordinasi antarunit fakultas. Pemanggilan terhadap para terduga pelaku dilakukan untuk mendapatkan keterangan langsung terkait bukti percakapan yang beredar.
"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin Agustian Panigoro.
Manajemen kampus menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum formal melalui kepolisian. Hal ini bergantung pada temuan bukti pidana selama proses audit internal yang dilakukan oleh tim Satgas PPKS.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Erwin Agustian Panigoro.
Penegasan sanksi akademik hingga pemecatan status kemahasiswaan menjadi bentuk komitmen UI dalam menjaga lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk intimidasi seksual. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian keadilan bagi para korban.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin Agustian Panigoro.
Pihak rektorat juga membuka peluang untuk bersinergi dengan penegak hukum guna menindaklanjuti aspek kriminalitas dari tindakan tersebut.
"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," katanya lagi.
Pihak Fakultas Hukum (FH) UI secara resmi telah menyatakan sikap mengecam keras tindakan para mahasiswa tersebut melalui pernyataan tertulis pada 12 April 2026. Dekanat menilai perbuatan para pelaku sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai keadilan yang diajarkan di lingkungan fakultas.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI.
Direktur Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi, memberikan dorongan agar instansi pendidikan lebih giat dalam melakukan upaya preventif. Menurutnya, pencegahan merupakan fondasi utama untuk menciptakan ruang yang aman bagi seluruh sivitas akademika tanpa adanya diskriminasi gender.
"Termasuk kekerasan seksual dan diskriminasi berbagis gender," ujar Siti Aminah Tardi.
Selain pencegahan, penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh korban dianggap sebagai langkah krusial dalam manajemen krisis di kampus. Siti Aminah memberikan apresiasi atas langkah awal yang diambil oleh pihak FH UI dalam merespons aduan yang masuk.
"Karenanya saya mendukung respon cepat dari FH UI yang segera memeriksa kasus ini, membuka kanal pengaduan dan kesediaan untuk memberikan dukungan kepada pihak korban yang membutuhkan," ucap Siti Aminah Tardi.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menekankan pentingnya ketegasan tanpa pandang bulu dalam menangani kekerasan seksual di dunia pendidikan. Ia mendesak pemerintah untuk memastikan setiap kampus memiliki mekanisme perlindungan yang kuat dan efektif.
"Menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, ataupun sesama pelajar, ataupun pihak dari luar," kata Ubaid Matraji.