Menteri PANRB Instruksikan Aparatur Negara Segera Lapor LHKAN 2025

Menteri PANRB Instruksikan Aparatur Negara Segera Lapor LHKAN 2025
Foto: Ilustrasi Menteri PANRB Instruksikan Aparatur Negara Segera Lapor LHKAN 2025.

Seluruh aparatur negara aktif di instansi pemerintah diinstruksikan untuk segera menyelesaikan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025 paling lambat Kamis, 30 April 2026. Kewajiban ini ditegaskan kembali oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai bagian dari upaya penguatan integritas birokrasi.

Dilansir dari Nasional, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur standarisasi pelaporan kekayaan bagi seluruh pegawai pemerintah. Batas waktu pelaporan kini menyisakan satu hari kerja bagi para wajib lapor guna menghindari keterlambatan administrasi.

Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa setiap aparatur yang masih aktif memiliki tanggung jawab hukum untuk memaparkan kepemilikan hartanya. Penegasan ini ditujukan untuk membangun budaya kerja yang mengutamakan akuntabilitas di lingkungan publik.

"Mewajibkan seluruh aparatur negara aktif di instansi pemerintah untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas," ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Pemerintah membedakan mekanisme pelaporan berdasarkan profil jabatan di mana penyelenggara negara tertentu tetap menggunakan LHKPN. Sementara itu, pegawai di luar kategori tersebut wajib mengunggah LHKAN dengan melampirkan bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan sebagai syarat kelengkapan data.

Langkah ini dipandang strategis oleh Kementerian PANRB dalam memantau kepatuhan personel sekaligus mencegah adanya penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan. Rini menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan ini menjadi tolok ukur kesuksesan agenda reformasi birokrasi di tanah air.

"Kepatuhan dalam pelaporan ini juga menjadi bagian penting dalam mendorong keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah," ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit kerja terkait di masing-masing instansi bertanggung jawab penuh dalam memonitoring proses pengumpulan laporan ini. Hasil verifikasi kepatuhan tersebut nantinya wajib dikirimkan secara resmi melalui portalrb.menpan.go.id tepat pada tanggal 30 April 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi