Inspektorat Kota Bogor melakukan pemeriksaan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menggadaikan Surat Keputusan (SK) milik bawahan mereka ke pihak bank pada Kamis (23/4/2026). Tindakan tersebut dilakukan para terlapor guna menyelesaikan urusan utang-piutang pribadi.
Penyelidikan ini mengonfirmasi bahwa seluruh terlapor berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Fokus pemeriksaan diarahkan pada dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh para abdi negara tersebut, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kota Bogor Jimmy Hutapea menjelaskan bahwa proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait telah berjalan. Ia memberikan konfirmasi mengenai fokus utama dalam pemeriksaan perkara ini.
"Tiga terlapor dugaan pelanggaran disiplin PNS terkait utang-piutang," kata Jimmy.
Tim pemeriksa juga telah memanggil para terlapor untuk mendalami peran masing-masing dalam skema peminjaman uang tersebut. Kejelasan status kepegawaian para terlapor menjadi poin penting dalam penentuan regulasi sanksi yang akan diterapkan.
"Sudah (diperiksa), ketiga terlapor adalah PNS," jelas Jimmy.
Salah satu oknum yang diperiksa diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor berinisial IJ. Modus yang digunakan adalah membujuk bawahan agar menyerahkan SK dengan dalih untuk kepentingan operasional kantor, namun justru digunakan untuk jaminan pinjaman bank.
Meskipun dijanjikan angsuran hanya berlangsung singkat, pada praktiknya pembayaran tersebut tersendat sehingga merugikan pemilik SK. Para korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.
Kepala BKPSDM Kota Bogor Dani Rahadian menyatakan pihaknya tengah memproses kelengkapan berkas untuk dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan landasan hukum dalam pemberian sanksi kepada para pelaku.
"Dari BKN, harus ada dokumen tambahan sedang kami siapkan. Penambahan di berita acara, untuk memperkuat perilaku yang bersangkutan untuk bisa dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Dani.
Pemerintah Kota Bogor kini masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN sebelum mengeksekusi hukuman disiplin terhadap ketiga oknum PNS tersebut.