Pemerintah Targetkan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Juni 2026

Pemerintah Targetkan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Targetkan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan implementasi insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) mulai berjalan pada Juni 2026. Langkah strategis ini bertujuan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta memperkokoh ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi global.

Pemerintah tengah mematangkan alokasi anggaran guna mendukung pemberian insentif bagi unit mobil maupun sepeda motor listrik di Indonesia. Dilansir dari Money, kepastian jadwal penerapan kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menkeu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

ÔÇ£Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,ÔÇØ ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan bahwa pergeseran pola konsumsi dari energi fosil ke listrik akan memberikan dampak positif pada daya tahan ekonomi. Transformasi ini diproyeksikan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak mentah dan BBM yang selama ini membebani neraca perdagangan.

ÔÇ£Itu membantu daya tahan ekonomi kita, jadi jangan dilihat subsidinya. Tujuan utamanya itu, sehingga kita lebih tahan ekonominya dari sisi energi,ÔÇØ kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pada tahun ini, pemerintah menyediakan kuota insentif yang mencakup 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit sepeda motor listrik. Besaran bantuan untuk setiap unit sepeda motor listrik ditetapkan senilai Rp 5 juta.

Sementara itu, bagi konsumen mobil listrik, pemerintah memberikan dukungan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan kisaran 40 persen hingga 100 persen. Kebijakan pajak ini dikhususkan bagi kendaraan listrik murni dan tidak berlaku untuk model hybrid.

ÔÇ£Untuk mobil itu bervariasi. Ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen. Tergantung baterainya,ÔÇØ ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Penentuan nominal insentif juga mempertimbangkan spesifikasi teknis, terutama jenis baterai yang disematkan pada kendaraan. Kendaraan yang menggunakan baterai berbasis nikel akan menerima porsi subsidi yang lebih kompetitif dibandingkan kendaraan non-nikel guna mendorong hilirisasi industri dalam negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi