Pengusaha Tekstil Dukung Pengetatan Restitusi Pajak oleh Pemerintah

Pengusaha Tekstil Dukung Pengetatan Restitusi Pajak oleh Pemerintah
Foto: Ilustrasi Pengusaha Tekstil Dukung Pengetatan Restitusi Pajak oleh Pemerintah.

Pelaku industri tekstil nasional menilai kebijakan pengetatan restitusi pajak yang mulai diberlakukan pemerintah sejak 1 Mei 2026 tidak akan mengganggu kinerja usaha maupun arus kas perusahaan secara signifikan. Kepastian ini muncul menyusul diterbitkannya aturan baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi menjelaskan bahwa skema restitusi merupakan pengembalian kelebihan bayar sehingga bukan menjadi tumpuan utama bisnis. Pernyataan tersebut dilansir dari Ekonomi pada Minggu (3/5/2026).

"Kalau dari anggota ataupun dari asosiasi, melihatnya ini hal yang bagus sih, karena pemerintah juga bisa ngejaga fiskalnya sendiri. Jadi dampaknya nggak besar buat kita," ujarnya Farhan Aqil Syauqi, Sekretaris Jenderal APSyFI.

Farhan menegaskan bahwa kekuatan finansial perusahaan tekstil tetap bersumber pada aktivitas operasional rutin. Kelancaran sirkulasi dana lebih bergantung pada angka penjualan serta perolehan laba di pasar.

"Karena kita hidup bukan dari restitusi. Cashflow kita dari penjualan, dari keuntungan, dari market, sehingga kita nggak berharap banyak untuk restitusi ini," sebut Farhan Aqil Syauqi, Sekretaris Jenderal APSyFI.

Selain memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut, APSyFI mendesak adanya pengusutan mendalam terhadap potensi penyalahgunaan restitusi selama ini. Organisasi ini menyetujui penambahan syarat pengajuan, termasuk kewajiban laporan keuangan opini WTP selama tiga tahun terakhir dan batasan koreksi laba fiskal maksimal 5 persen.

"Kalau memang ini diperketat, berarti kan ada pihak-pihak yang memanfaatkan restitusi itu. Kita minta itu kalau bisa diusut, diusut. Dibuka datanya," tutur Farhan Aqil Syauqi, Sekretaris Jenderal APSyFI.

Meskipun mendukung kebijakan pajak tersebut, Farhan mengingatkan pemerintah bahwa sektor tekstil sedang menghadapi tekanan berat akibat lonjakan harga bahan baku dan praktik dumping impor. Pihaknya mengusulkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara terbatas untuk menjaga daya saing industri serat dan benang.

"Kita minta dari pemerintah bisa ngasih insentif, seperti pembebasan biaya masuk plastik itu kan 6 bulan. Nah dimonitoring saja, kasih misalnya pemotongan PPN selama 6 bulan. Selama 6 bulan dievaluasi kira-kira berdampak nggak," harap Farhan Aqil Syauqi, Sekretaris Jenderal APSyFI.

Langkah pengetatan ini secara resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, mulai dari PMK No.39/PMK.03/2018 hingga PMK No.119/2024.

Artikel terkait

Rekomendasi