Indosaku Tindak Tegas Oknum Penagih Terkait Laporan Fiktif di Semarang

Indosaku Tindak Tegas Oknum Penagih Terkait Laporan Fiktif di Semarang
Foto: Ilustrasi Indosaku Tindak Tegas Oknum Penagih Terkait Laporan Fiktif di Semarang.

PT Indosaku Digital Teknologi secara resmi mengambil langkah tegas menyusul dugaan pelanggaran prosedur penagihan oleh oknum penagih utang di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (28/4/2026). Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.

Dilansir dari Detik Finance, manajemen Indosaku telah memutus hubungan kerja dengan oknum yang terlibat serta menghentikan kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang bersangkutan. Perusahaan kini tengah melakukan investigasi internal dan audit menyeluruh terhadap seluruh mitra penagihan guna memastikan kepatuhan terhadap kode etik industri.

Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung oleh otoritas terkait. Ia menegaskan perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga integritas sektor pendanaan digital di Indonesia.

"Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan," ujar Yulvina Napitupulu, Direktur Utama Indosaku.

Penegasan tersebut diikuti dengan apresiasi terhadap langkah pengawasan yang dilakukan oleh regulator dalam menjaga kesehatan praktik industri jasa keuangan. Yulvina Napitupulu menyampaikan bahwa koordinasi terus dilakukan untuk mendorong perbaikan operasional perusahaan secara berkelanjutan.

"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan koordinasi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan," pungkas Yulvina Napitupulu, Direktur Utama Indosaku.

Kasus ini bermula dari tindakan Bonefentura Soa (29), seorang oknum penagih yang membuat laporan kebakaran palsu ke Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena merasa kesulitan saat mencoba menghubungi debitur yang memiliki tunggakan utang.

Dalam pengakuannya di Mako Damkar Semarang Barat pada Sabtu (25/4/2026), pelaku yang akrab disapa Fenan tersebut mengakui kesalahannya telah melakukan panggilan darurat fiktif. Tindakan ini memicu keresahan publik dan berdampak pada reputasi perusahaan penyedia pendanaan.

"(Mengapa membuat laporan fiktif ke Damkar?) Kalau untuk itu mungkin karena ya di sini saya bekerja, Pak, ya. Saya bekerja ini karena mungkin ada rasa kesalahan juga karena kita hubungi (pengutang) juga agak susah ya. Jadi mungkin saya membuat hal seperti itu," kata Fenan, Debt Collector.

Manajemen Indosaku menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk intimidasi dalam proses penagihan yang bertentangan dengan POJK maupun Pedoman Perilaku AFPI. Saat ini, seluruh aktivitas penagihan oleh pihak terkait telah dinonaktifkan sepenuhnya oleh perusahaan.

Artikel terkait

Rekomendasi