PT Indosaku Digital Teknologi resmi menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) sebagai respons atas pelanggaran etika penagihan di Semarang. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi akibat praktik teror debt collector terhadap layanan publik Pemadam Kebakaran pada Mei 2026.
Dilansir dari Detik Finance, penyelenggara fintech lending tersebut berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari regulator guna memperkuat tata kelola perusahaan. Pemutusan hubungan kerja dengan mitra pihak ketiga dilakukan setelah ditemukan prosedur penagihan yang menyimpang dari standar perlindungan konsumen.
Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah fokus melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Perusahaan juga telah melakukan kunjungan resmi untuk meminta maaf kepada pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang yang terdampak aksi panggilan palsu dari tenaga penagih.
"Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar layanan perusahaan tetap terjaga," ujar Yulvina, Direktur Utama Indosaku.
Perusahaan saat ini mempercepat perbaikan sistem melalui penempatan fungsi quality control internal pada operasional vendor. Upaya ini bertujuan memastikan interaksi dengan nasabah tetap profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Indosaku selama ini merupakan hal yang sangat berharga bagi kami. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan di seluruh lini operasional perusahaan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan layanan Indosaku tetap dapat diandalkan oleh masyarakat," tegas Yulvina, Direktur Utama Indosaku.
Keputusan tindakan tegas tersebut beriringan dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap perusahaan. Regulator menemukan adanya celah dalam pengawasan kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 875 juta kepada Indosaku pada Jumat (8/5/2026). Selain denda, regulator melayangkan peringatan tertulis kepada jajaran direksi dan memerintahkan penyusunan rencana tindak perbaikan kebijakan penagihan.
"Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.