Indonesia Tolak Pengenaan Tarif Pelayaran di Selat Malaka

Indonesia Tolak Pengenaan Tarif Pelayaran di Selat Malaka
Foto: Ilustrasi Indonesia Tolak Pengenaan Tarif Pelayaran di Selat Malaka.

Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengonfirmasi bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menarik tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka pada Kamis, 23 April 2026. Keputusan ini diambil guna memastikan kepatuhan terhadap aturan internasional terkait wilayah perairan kepulauan.

Langkah tersebut didasari oleh komitmen Indonesia dalam menghormati Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS. Dilansir dari Nasional, Sugiono menjelaskan bahwa status Indonesia sebagai negara kepulauan mengharuskan tidak adanya pemberlakuan biaya di selat-selat strategis dalam wilayah kedaulatannya.

Pemerintah memberikan penekanan pada jaminan kelancaran lalu lintas laut yang bebas sekaligus memberikan keuntungan bagi berbagai pihak. Sugiono menggarisbawahi pentingnya netralitas dan dukungan antarnegara dalam menjaga jalur pelayaran dunia agar tetap kondusif.

ÔÇ£Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,ÔÇØ kata Sugiono, Kamis (23/4/2026).

Penolakan terhadap wacana pungutan ini menjadi jawaban resmi otoritas luar negeri atas pertanyaan mengenai arah kebijakan maritim di wilayah tersebut. Penegasan ini sekaligus menutup spekulasi mengenai perubahan status akses di salah satu jalur tersibuk dunia tersebut.

ÔÇ£Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),ÔÇØ tegas Sugiono.

Sebelumnya, rencana pengenaan biaya bagi kapal yang melintas sempat diwacanakan oleh Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa. Namun, pandangan ini mendapatkan respons dari negara tetangga terkait hak melintas di perairan internasional sesuai regulasi global.

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan pada Rabu (22/4/2026) turut menyatakan bahwa menjaga keterbukaan jalur perairan Selat Malaka merupakan kepentingan strategis bagi negara-negara di kawasan Asia. Singapura berkomitmen untuk tetap menjaga kebebasan akses pelayaran tersebut.

ÔÇ£Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami," kata Balakrishnan.

Selat Malaka secara legal merupakan jalur pelayaran internasional yang sah untuk dilewati berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS. Ketentuan internasional ini telah diratifikasi sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia sebagai dasar pengelolaan wilayah laut.

Artikel terkait

Rekomendasi