Pemerintah Indonesia berhasil menyelesaikan penegasan batas darat dengan Malaysia di Pulau Sebatik pada Kamis (16/4/2026) yang berdampak pada penambahan luas wilayah kedaulatan negara. Area seluas 127,3 hektare yang sebelumnya merupakan teritorial Malaysia kini secara resmi sah menjadi bagian dari wilayah kesatuan Republik Indonesia.
Dilansir dari Detik Finance, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa dari pergeseran batas tersebut, hanya terdapat sekitar 4,9 hektare wilayah pada batas lama Indonesia yang kini beralih menjadi bagian dari teritorial Malaysia.
"Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia. Dengan disepakatinya garis batas baru, wilayah seluas 127,3 hektare yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia kini sah menjadi wilayah Indonesia," ungkap Qodari.
Muhammad Qodari menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arah kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pertahanan nasional melalui pembangunan infrastruktur di titik-titik perbatasan Indonesia.
"Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara, dimana tercantum dalam salah satu tujuh belas program prioritas Presiden, yaitu penguatan pertahanan dan keamanan negara dan pemeliharaan hubungan internasional yang kondusif," katanya.
Data pemerintah menunjukkan sebanyak 15 dari 18 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang direncanakan telah selesai dibangun dan diresmikan sejak akhir 2016. Daftar tersebut mencakup PLBN Entikong, Mota'ain, Badau, Aruk, Motamasin, Wini, Skow, Serasan, Jagoi Babang, Long Nawang, Labang, Sebatik, Napan, Yetetkun, dan Sota.
Fungsi PLBN saat ini telah berkembang menjadi pusat ekonomi masyarakat perbatasan dengan catatan transaksi perdagangan mencapai Rp 13,5 triliun dari 2,4 juta pelintas sepanjang tahun 2025.
"Pemerintah berkomitmen penuh memastikan bahwa kehadiran negara dirasakan oleh warga yang terdampak pergeseran batas ini. Percepatan ganti kerugian dan perlindungan hak-hak masyarakat menjadi prioritas utama agar tidak ada warga negara yang dirugikan secara sosial maupun ekonomi akibat penegasan batas negara tersebut," tegas Qodari.
Saat ini pemerintah tengah mengejar penyelesaian tiga PLBN tambahan, yakni Sei Kelik, Oepoli, dan Long Midang dengan alokasi pagu anggaran tahun 2026 sebesar Rp 86 miliar untuk menjamin keberlangsungan operasional seluruh pos perbatasan tersebut.