Indonesia dan Amerika Serikat Sepakati Kemitraan Strategis Pertahanan

Indonesia dan Amerika Serikat Sepakati Kemitraan Strategis Pertahanan
Foto: Ilustrasi Indonesia dan Amerika Serikat Sepakati Kemitraan Strategis Pertahanan.

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth menyepakati pembentukan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) dalam pertemuan di Pentagon, Washington DC, pada Senin (13/4/2026).

Kesepakatan strategis ini bertujuan memperluas cakupan kerja sama militer kedua negara melalui prinsip saling menghormati dan menguntungkan, sebagaimana dilansir dari Nasional. MDCP menjadi panduan utama dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia hingga kolaborasi teknologi pertahanan masa depan.

Ruang lingkup MDCP mencakup penguatan pendidikan melalui program International Military Education and Training (IMET) bagi pasukan khusus serta pengembangan industri sistem pertahanan. Kedua negara juga berkomitmen meningkatkan kesiapan operasional melalui latihan bersama dan pertukaran pengetahuan antarpersonel militer.

Selain kerja sama taktis, pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman dengan Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) mengenai urusan kemanusiaan dan historis. Kerja sama ini memfasilitasi penelitian serta pencarian sisa-jenazah prajurit Amerika Serikat dari era Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia.

Proses repatriasi atau pemulangan jenazah kepada keluarga di Amerika Serikat wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pemerintah Indonesia dan mematuhi hukum nasional. Pelaksanaannya juga ditekankan harus memberikan manfaat sosial ekonomi bagi daerah setempat serta menjaga kelestarian lingkungan dan nilai sejarah.

Terkait isu keamanan ruang udara, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memberikan penjelasan mengenai status izin lintas udara atau blanket overflight clearance bagi pesawat militer Amerika Serikat.

"Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP," ujar Rico, Selasa (14/4/2026).

Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa dokumen terkait izin terbang tersebut saat ini masih berstatus sebagai Letter of Intent (LoI) yang diajukan pihak Amerika Serikat. Usulan tersebut masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia serta bersifat non-binding atau tidak mengikat secara hukum.

Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama, termasuk usulan blanket overflight, akan diputuskan berdasarkan koridor kepentingan nasional. Langkah diplomasi pertahanan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi kedaulatan negara dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Artikel terkait

Rekomendasi