PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, mendesak agar rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan dilakukan secara cermat dengan tetap membuka peluang negosiasi, menyusul terbitnya penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 April 2026, sebagaimana dilansir dari Kompas.
Langkah hukum tersebut dinilai tidak serta-merta menutup ruang bagi upaya hukum lainnya guna mencapai penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak terkait. Hamdan menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pihak ketiga yang beroperasi di dalam kawasan tersebut.
ÔÇ£PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus taat hukum dan memperhatikan hak yang sah, termasuk hak pekerja, tenant, serta pihak lain yang terdampak,ÔÇØ ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan penegasan bahwa Putusan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst mengandung amanat penting terkait perdamaian. Ia berpendapat bahwa aspek investasi perusahaan di masa lalu tidak boleh diabaikan begitu saja.
ÔÇ£Karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, para pihak seharusnya menempuh negosiasi untuk memperoleh hasil yang adil,ÔÇØ ujarnya.
Hamdan menilai bahwa opsi pengosongan paksa tidak seharusnya menjadi prioritas utama selama proses mediasi masih berlangsung. Ia berharap jalur dialog tetap dikedepankan untuk mencapai kesepakatan bersama.
ÔÇ£Kalau proses negosiasi dan mediasi masih berjalan, apalagi menuju kesepakatan, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan,ÔÇØ katanya.
Di sisi lain, pihak pemohon eksekusi menyatakan bahwa seluruh landasan hukum untuk mengambil alih aset tersebut telah terpenuhi secara sah. Kharis Sucipto selaku kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK menyebut penetapan pengadilan merupakan perintah resmi untuk menertibkan Blok 15.
"Pengadilan telah menyatakan permohonan eksekusi ini sah secara hukum, sehingga penetapan tersebut menjadi landasan bagi negara untuk segera menertibkan dan mengosongkan Blok 15," ujarnya Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.
Menurutnya, pemerintah telah mengikuti seluruh prosedur operasional standar sebelum menuju tahap eksekusi lapangan. Hal ini mencakup serangkaian teguran hingga pemeriksaan fisik lokasi oleh pihak berwenang.
"Seluruh tahapan prosedural sudah dijalankan sesuai ketentuan, jadi saat ini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di lapangan setelah koordinasi lintas instansi rampung," katanya.
Berdasarkan putusan pengadilan, negara resmi mengambil alih tanah bekas hak guna bangunan (HGB) dan seluruh bangunan di atasnya tanpa memberikan kompensasi ganti rugi kepada PT Indobuildco. Perusahaan tersebut juga masih memiliki kewajiban membayar royalti sebesar 45,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 789 miliar kepada negara.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan bahwa pengambilalihan lahan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka publik yang terintegrasi.
"Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas oleh publik," ujarnya Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.