PT Indobuildco melalui tim hukumnya menyampaikan keberatan atas rencana eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang mencakup Hotel Sultan pada Rabu, 6 Mei 2026. Keberatan tersebut didasari oleh belum adanya uang jaminan yang disiapkan pemohon eksekusi sebagai bentuk antisipasi kerugian di masa depan.
Dilansir dari Kompas, penolakan ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang mewajibkan penyertaan uang jaminan dalam pelaksanaan putusan serta-merta. Hamdan Zoelva, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, menegaskan bahwa nilai jaminan yang diminta harus setara dengan seluruh nilai aset properti di lokasi tersebut.
"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," ujar Hamdan Zoelva, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Permintaan ganti rugi tersebut telah disampaikan sebelumnya dengan angka mencapai Rp 28,292 triliun. Jumlah ini diklaim setara dengan nilai pelepasan kepemilikan Hotel Sultan kepada pihak pemerintah.
"Aanmaning itu dalam hukum acara menyampaikan peringatan agar menjalankan sendiri putusan itu. Nah tadi kami sampaikan kami keberatan. Kami keberatan karena ada beberapa hal," kata Hamdan Zoelva, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai langkah eksekusi prematur karena proses banding dan kasasi masih berjalan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan eksekusi pada 30 April 2026 untuk mengabulkan permohonan Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK.
"Pengadilan telah menyatakan permohonan eksekusi ini sah secara hukum, sehingga penetapan tersebut menjadi landasan bagi negara untuk segera menertibkan dan mengosongkan Blok 15," ujar Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.
Kharis menekankan bahwa seluruh prosedur hukum mulai dari aanmaning hingga constatering telah terpenuhi sepenuhnya. Pihak pemerintah saat ini hanya tinggal menunggu koordinasi lintas instansi untuk pelaksanaan teknis di lapangan.
"Seluruh tahapan prosedural sudah dijalankan sesuai ketentuan, jadi saat ini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di lapangan setelah koordinasi lintas instansi rampung," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan bahwa pengambilalihan aset negara ini ditujukan untuk menata ulang kawasan agar lebih hijau dan terintegrasi dengan transportasi publik.
"Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas oleh publik," ujar Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.
Selain masalah penguasaan lahan, negara turut menuntut pemenuhan kewajiban finansial dari pihak swasta tersebut. Berdasarkan keputusan perdata, PT Indobuildco diwajibkan membayar royalti sebesar 45,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 789 miliar kepada negara.