Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dukungan tersebut muncul setelah KPK mengidentifikasi adanya kegagalan sistem kaderisasi yang terintegrasi di dalam organisasi partai politik. Dilansir dari Nasional, Burhanuddin menilai partai politik di Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang memprihatinkan terkait tata kelola internal.
"Oh itu ide yang revolusioner sebenarnya, bagian dari terobosan buat reformasi kepartaian kita. Karena ini aneh bin ajaib, partai itu institusi demokrasi, tetapi seringkali gagal mendemokratisasikan dirinya sendiri," kata Burhanuddin, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia.
Burhanuddin menekankan bahwa kegagalan demokratisasi ini berdampak pada minimnya regenerasi. Fenomena terpilihnya ketua umum secara berulang-ulang dianggap sebagai bentuk paradoks institusi demokrasi yang justru mempraktikkan gerontokrasi.
"Padahal, partai adalah institusi demokrasi tapi justru terjadi paradoks," ucap Burhanuddin.
Ia menambahkan bahwa terobosan regulasi sangat diperlukan untuk memperbaiki sistem kepartaian. Usulan dari lembaga antirasuah tersebut dipandang sebagai langkah krusial untuk meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat internal partai.
"Nah, salah satu cara untuk mendongkrak paradoks demokrasi di dalam kepartaian kita ya melakukan satu terobosan, termasuk usulan dari KPK yang menurut saya bagus sekali ya dalam rangka meningkatkan demokratisasi internal partai," sambung Burhanuddin.
Situasi internal yang tidak demokratis juga dinilai memicu apatisme di kalangan kader potensial. Menurut pengamatan Burhanuddin, mekanisme aklamasi yang sering digunakan dalam pemilihan pemimpin justru menjauhkan kader-kader terbaik dari aktivitas kepartaian.
"Sehingga belakangan suasana demokratis di partai justru tidak terbentuk, yang terjadi proses aklamatisasi, ketua umum dipilih secara aklamasi, dan ujungnya kader-kader terbaik banyak yang tidak aktif atau tidak begitu betah ya untuk aktif di dalam partai," imbuh Burhanuddin.
Kajian Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026) sebelumnya menemukan bahwa standardisasi sistem kaderisasi belum berjalan optimal di hampir seluruh partai. Pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik diusulkan masuk dalam materi revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
ÔÇ£Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,ÔÇØ demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
KPK juga menyarankan keterlibatan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi pelaporan kaderisasi. Sistem ini nantinya diharapkan dapat terintegrasi langsung dengan mekanisme penyaluran bantuan keuangan partai politik.
ÔÇ£Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,ÔÇØ demikian keterangannya.
Selain masalah kepemimpinan, KPK mengusulkan penambahan klasifikasi keanggotaan partai dalam aturan hukum yang berlaku. Penambahan tersebut mencakup pembagian strata anggota partai menjadi kategori anggota muda, madya, dan utama.