Indef Usul Windfall Tax Batu Bara Tutup Celah Penerimaan SDA

Indef Usul Windfall Tax Batu Bara Tutup Celah Penerimaan SDA
Foto: Ilustrasi Indef Usul Windfall Tax Batu Bara Tutup Celah Penerimaan SDA.

Bisnis.com, JAKARTA ÔÇö Lembaga riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai penerapan pajak tambahan alias windfall tax dapat menutup celah penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA), khususnya komoditas batu bara.

Ekonom Indef Ariyo Irhamna mengatakan skema fiskal komoditas SDA saat ini masih bertumpu pada instrumen era migas, sementara struktur penerimaan telah bergeser dengan dominasi batu bara.

Pihaknya mencatat bahwa kontribusi batu bara terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor SDA mencapai 51,7% pada 2024, melonjak signifikan dari hanya 9,5% pada 2009. Perubahan struktur ini dinilai tidak diimbangi dengan penyesuaian kebijakan fiskal.

Berdasarkan analisis arc elasticity terhadap data realisasi PNBP SDA periode 2014ÔÇô2023, Ariyo menemukan bahwa sistem royalti berbasis pendapatan kotor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tidak cukup responsif terhadap fluktuasi harga.

Menurutnya, kenaikan harga batubara yang tajam tidak diikuti peningkatan penerimaan negara dalam proporsi yang sama. Selisih tersebut menjadi keuntungan berlebih di tingkat produsen.

ÔÇ£Simulasi kami menunjukkan bahwa selama 12 tahun tanpa instrumen penangkap windfall, Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp592 triliun dari sektor migas dan batubara,ÔÇØ katanya dalam diskusi media di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Oleh karenanya, Ariyo mengusulkan reformasi fiskal melalui dua jalur yang berjalan paralel untuk memperbaiki ketimpangan tersebut.

Dalam jangka pendek, pemerintah didorong untuk merevisi PP No. 18/2025 dan PP No. 19/2025 agar tarif royalti lebih adaptif terhadap harga pasar. Langkah ini disertai penerbitan peraturan presiden untuk mengarahkan penerimaan saat harga tinggi ke dalam dana stabilisasi fiskal.

Dia menyebut bahwa skema ini dinilai dapat menjadi solusi cepat karena tidak memerlukan pembentukan undang-undang baru dan dapat dieksekusi dalam waktu 9 hingga 12 bulan.

Sementara itu, untuk jangka panjang, Ariyo mendorong penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yakni pajak progresif yang dikenakan atas keuntungan ekonomi di atas batas normal.

Skema ini dirancang tidak membebani industri saat harga rendah, tetapi otomatis aktif ketika laba melampaui batas tertentu. Dengan demikian, negara dapat menangkap windfall secara lebih sistematis.

Menurutnya, royalti dan PRRT memiliki fungsi berbeda dan tidak saling menggantikan. Royalti tetap menjadi instrumen PNBP yang lebih responsif, sementara PRRT berperan sebagai mekanisme perpajakan permanen untuk menangkap keuntungan luar biasa.

ÔÇ£Jika pemerintah berhasil menerapkan windfall tax, ini akan menjadi legacy yang baik untuk masa depan, dengan catatan disiapkan dengan baik,ÔÇØ tegas Ariyo.

Artikel terkait

Rekomendasi