Lembaga INDEF Green Transition Initiative (GTI) mengusulkan sejumlah alternatif sumber penerimaan daerah baru sebelum pemerintah memutuskan untuk menghentikan insentif kendaraan listrik. Langkah tersebut dinilai krusial agar proses transisi energi nasional tetap berjalan optimal tanpa mengganggu iklim investasi, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Opsi kebijakan alternatif ini diperlukan karena penghentian insentif secara tiba-tiba berpotensi menurunkan minat masyarakat serta dunia usaha terhadap ekosistem kendaraan listrik. INDEF GTI memetakan tiga opsi penerimaan baru yang dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah opsi kebijakan alternatif sebelum mencabut insentif kendaraan listrik agar transisi energi tetap berjalan optimal," ujar Andry Satrio Nugroho, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI.
Pilihan pertama yang diusulkan adalah penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ) di pusat bisnis, seperti Jalan Sudirman di Jakarta yang diproyeksikan mampu menghasilkan Rp383 miliar per tahun. Skema kedua berupa cukai emisi dengan potensi penerimaan negara Rp40 triliun per tahun untuk dibagikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil ekonomi hijau.
"Potensi ini baru berasal dari satu kawasan dan dapat meningkat apabila diterapkan di wilayah lain. Selain berdampak ekonomi, LEZ juga memberi manfaat bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat," kata Andry Satrio Nugroho, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI.
Adapun opsi ketiga yaitu penerapan pajak kendaraan listrik progresif berbasis kepemilikan. Data lembaga menunjukkan kepemilikan kendaraan listrik tahun 2025 didominasi kepemilikan kedua sebesar 66,2 persen, sehingga skema pajak progresif dari kendaraan kedua dan seterusnya berpotensi menghasilkan Rp1,9 triliun per tahun.
"Pemerintah perlu menghitung secara cermat soal durasi insentif, perkembangan industri, investasi, hingga tingkat adopsi kendaraan listrik agar kebijakan tidak membingungkan dunia usaha," ujar Andry Satrio Nugroho, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI.
Respons mengenai rencana penyesuaian regulasi ini juga datang dari pemerintah daerah yang tengah menghadapi tantangan anggaran. Pemerintah daerah melihat skema pajak berdasarkan nilai kendaraan dapat menjadi jalan tengah fiskal.
"Semakin tinggi nilai kendaraan, maka kewajiban pajaknya juga bisa lebih besar demi menjaga rasa keadilan," kata Jimmi Pardede, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
Di sisi lain, perwakilan pemerintah pusat menegaskan bahwa pemberian fasilitas fiskal ini memiliki batasan waktu. Keberlanjutan program akan disesuaikan dengan kesiapan seluruh ekosistem pendukung di dalam negeri.
Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sunandar menambahkan, insentif kendaraan listrik tidak dapat diberikan selamanya. Pemerintah perlu mempertimbangkan perkembangan industri, ekosistem baterai, infrastruktur pendukung, hingga jumlah pengguna kendaraan listrik sebelum menentukan kelanjutan insentif.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo menutup dengan penjelasan bahwa kebijakan insentif merupakan amanah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Kendati demikian, eksekusi teknis berada di tangan pemerintah daerah sesuai otonomi fiskal.