Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5), dilansir dari Media Indonesia.
Langkah hukum tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara atas dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Proses persidangan diagendakan berlangsung di ruang Kusuma Atmadja dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana. Selain hukuman pidana kurungan badan, jaksa juga membebankan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurangan kepada terdakwa.
Noel turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar dengan ketentuan subsider dua tahun penjara jika tidak mampu melunasinya. Dakwaan jaksa menyebutkan bahwa mantan Wamenaker ini melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya sepanjang periode 2024-2025.
Total akumulasi dana pemerasan dari para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 ditaksir mencapai Rp6,52 miliar. Aksi penarikan dana tersebut menyasar sejumlah pemohon, termasuk Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, dan Sri Enggarwati.
Berdasarkan rincian berkas perkara, Noel diduga meraup keuntungan pribadi senilai Rp70 juta dari praktik pemerasan itu. Ia juga ditengarai menerima gratifikasi berbentuk uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari aparatur sipil negara Kemnaker dan pihak swasta.
Aliran dana hasil pungutan liar ini diduga turut mengalir ke beberapa pejabat lain di lingkungan kementerian. Sementara itu, 10 terdakwa lain dalam perkara ini menghadapi tuntutan pidana yang bervariasi dari jaksa penuntut umum.
Atas tindakan tersebut, penuntut umum menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
| Nama Terdakwa | Tuntutan Hukuman Penjara |
|---|---|
| Hery Sutanto | 7 tahun penjara |
| Irvian Bobby Mahendro Putro | 6 tahun penjara |
| Subhan | 5 tahun 6 bulan penjara |
| Gerry Aditya | 5 tahun 6 bulan penjara |
| Sekarsari Kartika | 5 tahun 6 bulan penjara |
| Anitasari | 5 tahun 6 bulan penjara |
| Supriadi | 5 tahun 6 bulan penjara |
| Fahrurozi | 4 tahun 6 bulan penjara |
| Temurila | 3 tahun penjara |
| Miki Mahfud | 3 tahun penjara |