Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan Enam Calon Haji Nonprosedural

Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan Enam Calon Haji Nonprosedural
Foto: Ilustrasi Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan Enam Calon Haji Nonprosedural.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menunda keberangkatan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji nonprosedural di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Jumat (22/5), seperti dilansir dari Media Indonesia.

Pencegahan tersebut bermula ketika petugas imigrasi mencurigai seorang penumpang berinisial HF yang memiliki cap pembatalan keberangkatan atau cancel departure dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai pada paspornya.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh anggota rombongan yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri itu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Ryang Yang Satiawan menjelaskan bahwa sebagian besar modus yang digunakan dalam perkara ini adalah pemanfaatan dokumen selain visa haji resmi untuk memasuki wilayah Arab Saudi pada musim haji.

"Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan," ujar Ryang Yang Satiawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Menurut Ryang, aktivitas haji tanpa prosedur resmi sangat membahayakan masyarakat karena berisiko memicu masalah hukum dan mempersulit pemberian perlindungan WNI di negara tujuan.

Prosedur penundaan keberangkatan ini dijalankan sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberi otoritas kepada petugas untuk memeriksa, mengawasi, hingga menunda perjalanan pihak yang diduga melanggar aturan.

Pihak Imigrasi Pekanbaru juga mengimbau masyarakat luas agar tidak mudah tergiur oleh penawaran haji nonprosedural yang menjanjikan durasi pengurusan cepat ataupun biaya yang murah.

"Masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen perjalanan dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan resmi demi keamanan, kenyamanan serta perlindungan selama berada di luar negeri," pungkas Ryang Yang Satiawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Artikel terkait

Rekomendasi