Pasar keuangan domestik saat ini sedang berada dalam fase rentan akibat meningkatnya tekanan eksternal dan aksi jual investor asing. Dilansir dari Investortrust, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok sebesar 8,35 persen sepanjang perdagangan 18 hingga 22 Mei 2026 dan parkir di level 6.162,04.
Pelemahan ini dipicu oleh rencana rebalancing MSCI efektif per 1 Juni 2026 yang menghapus enam saham Indonesia dari Global Standard Index. Kebijakan tersebut berpotensi memicu modal keluar senilai US$ 1,7 miliar, serta menggerus kapitalisasi pasar hingga Rp 1.190 triliun dalam sepekan menjadi Rp 10.635 triliun.
Meskipun IHSG sempat menguat 0,72 persen ke level 6.206,35 pada Senin (25/5/2026), indeks kembali tergerus 1,23 persen ke posisi 6.130,19 pada Selasa (26/5/2026). Di saat yang sama, nilai tukar Rupiah juga ikut melemah hingga mencapai level Rp 17.744 per dolar AS.
Head of Research & Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto menilai penguatan yang sempat terjadi sebelumnya hanya bersifat teknikal.
"Selama volatilitas Rupiah masih tinggi dan foreign outflow belum mereda, investor global cenderung tetap defensif terhadap aset domestik. Penguatan pasar saat ini masih relatif rapuh," jelas Rully pada Selasa (26/5/2026).
Rully juga menyoroti adanya risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi ke depan yang tecermin dari pendataran kurva imbal hasil obligasi domestik. Kondisi ini dipengaruhi oleh pengetatan moneter melalui kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin yang membuat likuiditas domestik semakin ketat.
"Pasar masuk ke fase di mana investor tidak hanya memperhatikan arah suku bunga, tetapi juga sustainability pertumbuhan ekonomi domestik di tengah biaya dana yang meningkat dan tekanan eksternal yang masih tinggi," tambah Rully.
Faktor eksternal lain yang menekan ekonomi domestik adalah pelebaran defisit Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) sebesar US$ 9,1 miliar pada kuartal I-2026. Fixed Income Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Jessica Tasijawa menyebut defisit transaksi berjalan yang melebar hingga 1,1 persen terhadap PDB merupakan yang terdalam sejak kuartal III-2020.
Guna mengantisipasi tekanan ini, pemerintah dan Bank Indonesia akan memberlakukan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Juni 2026. Aturan baru ini mewajibkan eksportir menyimpan devisa di dalam negeri selama 12 bulan dan mengonversi 50 persen hasilnya ke mata uang Rupiah.
"Efektivitas implementasinya akan menjadi salah satu faktor yang dicermati pasar dalam beberapa bulan ke depan," tandas Jessica.