Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menerapkan pembatasan usia pembuatan akun minimal 13 tahun dan mekanisme pengembalian barang guna memproteksi transaksi anak di platform digital. Langkah ini dilakukan untuk mendukung implementasi PP Tunas di sektor perdagangan elektronik pada Kamis (7/5/2026).
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyatakan bahwa industri sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen perlindungan bagi pengguna di bawah umur. Dilansir dari Teknologi, salah satu kebijakan utama yang sudah berjalan adalah pengaturan batas usia saat registrasi akun baru.
"Kami sudah berusaha mengatasi dengan memberikan batasan 13 tahun," ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA Asosiasi E-Commerce Indonesia.
Melalui aturan ini, anak-anak yang belum genap berusia 13 tahun dilarang memiliki akun mandiri di marketplace. Namun, pengguna yang memenuhi syarat usia tersebut diperbolehkan untuk mengakses serta meninjau daftar produk yang tersedia di dalam platform.
Selain kontrol akun, idEA menyediakan sistem retur sebagai solusi jika terjadi transaksi yang tidak sengaja dilakukan oleh anak tanpa izin orang tua. Barang yang sudah terkirim tetap dapat diproses pengembaliannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Penyedia layanan e-commerce juga melakukan pemantauan ketat terhadap pola transaksi yang mencurigakan, termasuk pembelian barang dalam volume besar secara mendadak. Sistem internal akan secara otomatis memicu pemeriksaan mendalam jika aktivitas tidak wajar tersebut terdeteksi.
Guna memastikan keamanan produk, platform bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kementerian terkait lainnya. Sistem penyaringan akan merujuk pada daftar produk terlarang sebelum barang ditampilkan ke publik.
"Pokoknya takedown dulu, nanti baru kami lihat," ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA Asosiasi E-Commerce Indonesia.
Kebijakan pencopotan produk secara cepat tersebut diambil untuk memitigasi risiko keamanan dan mencegah perdagangan barang yang tidak sesuai regulasi. Meski sistem pengawasan terus diperketat, idEA menekankan bahwa kontrol penuh terhadap aktivitas anak tetap berada di tangan wali.
"Orang tua sangat besar untuk memastikan kontrol terhadap anak," kata Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA Asosiasi E-Commerce Indonesia.
Budi menambahkan bahwa keterbatasan teknologi dalam memverifikasi identitas asli pengguna anak menuntut peran aktif orang tua dalam memantau perangkat. Hal ini krusial untuk memastikan penggunaan platform belanja daring tetap aman bagi seluruh anggota keluarga.