Eks konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Ia menilai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya penuh kejanggalan.
Dilansir dari Nasional, Ibrahim Arief atau Ibam mengungkapkan bahwa penggeledahan rumahnya pada 23 Mei 2025 terjadi sebelum dirinya pernah dipanggil sebagai saksi. Ia juga membantah atribusi sebagai staf khusus menteri karena status aslinya adalah konsultan eksternal.
"Sejak awal saya merasa proses yang saya hadapi penuh dengan kejanggalan. Saya digeledah pada tanggal 23 Mei 2025 di mana waktu saya belum pernah dipanggil sebagai saksi sama sekali," ujar Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi.
Ibam menyebut adanya upaya dari oknum yang diduga perantara penyidik untuk memintanya memberikan keterangan palsu yang menyudutkan pimpinan kementerian. Pesan tersebut diterima Ibam pada 24 Juni 2025 saat dirinya masih berstatus saksi.
"Fakta bahwa saya bukan seorang staf khusus menteri juga adalah satu hal yang seharusnya mudah diverifikasi pada tahap penyelidikan karena jumlah pejabat staf khusus menteri sangat terbatas dan rekam jejaknya tersimpan dengan baik pada kementerian," kata Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi.
Menurut Ibam, oknum tersebut meminta dirinya membuat pernyataan yang mengarah ke atas agar kasusnya tidak diperluas. Ia meyakini pemberi pesan adalah bagian dari tim penyidik karena mengetahui detail kondisi kesehatannya saat penggeledahan rumah.
"Dia diminta oleh seseorang dalam proses penyidikan yang berlangsung untuk menyampaikan ke saya agar saya mau, saya kutip, ÔÇÿmembuat pernyataan yang mengarah ke atasÔÇÖ dan jika saya tidak mau maka kasusnya akan kami perluas," jelas Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi.
Ibam menegaskan dirinya menolak arahan tersebut karena tidak ada instruksi dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim maupun Najelaa Shihab terkait pengaturan pengadaan. Penolakan ini berujung pada penjemputan paksa dan penetapan tersangka pada 15 Juli 2025.
"Penyampaian verbal tersebut disertai dengan kata-kata, ÔÇÿTolong beritahu, saya kasihan dengan Mas Ibam ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan dia sakit-sakitan," lanjut Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi.
Ibam menyatakan tetap menjaga integritas meskipun harus menghadapi risiko hukum. Ia membantah telah mengarahkan spesifikasi teknis untuk menguntungkan produk tertentu dalam proyek pengadaan tersebut.
"Saya sadar waktu itu saya diberikan pilihan untuk berbohong dan membuat pernyataan palsu atau menerima risiko kriminalisasi hukum. Saya memilih untuk tidak berbohong. Saya memilih untuk menjaga integritas saya," kata Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi.
Dalam nota pembelaannya, Ibam juga menyinggung kondisi kesehatannya yang sedang terganggu saat proses penyidikan berlangsung. Ia mengaku tetap dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus meskipun sedang menunggu jadwal tindakan medis jantung.
"Tidak pernah ada arahan yang saya terima dari Nadiem Anwar Makarim maupun Najelaa Shihab untuk mengarahkan pengadaan," kata Ibrahim Arief menegaskan.
Ibam berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara objektif dan memulihkan nama baiknya. Ia menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya terlibat dalam perbuatan melawan hukum.
"Saya menjawab tidak ada yang saya bisa nyatakan karena kenyataannya tidak ada arahan seperti itu," ujar Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi.
Terdakwa juga mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap terburu-buru. Ia meminta keadilan agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya.
"Saya dijemput paksa meskipun saya sakit jantung, meskipun saya sudah mengajukan penundaan pertama, meskipun saya sudah ada tindakan kateter jantung terjadwal 2 hari kemudian, dan di hari itu saya dijadikan tersangka," kata Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi.
Sambil meneteskan air mata, Ibam menutup pembelaannya dengan permohonan agar harkat dan martabatnya dikembalikan. Ia meyakini dirinya adalah korban kriminalisasi dalam perkara yang merugikan negara triliunan rupiah ini.
"Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya," ujar Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar atas dugaan penyimpangan pengadaan laptop dan Chrome Device Management.
"Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti," kata Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi.
Dua terdakwa lain, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, dituntut masing-masing 6 tahun penjara dalam kasus yang sama. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.