Ibrahim Arief Minta Bebas dari Tuntutan Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Ibrahim Arief Minta Bebas dari Tuntutan Korupsi Laptop Kemendikbudristek
Foto: Ilustrasi Ibrahim Arief Minta Bebas dari Tuntutan Korupsi Laptop Kemendikbudristek.

Eks konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief, meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dilansir dari Nasional, pria yang akrab disapa Ibam ini menyampaikan pembelaan pribadinya dengan penuh haru di hadapan hakim. Ia menegaskan upaya pembersihan namanya telah berlangsung lama sejak terseret dalam perkara ini.

"Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya," ujar Ibrahim Arief, Terdakwa.

Ibam membantah seluruh tuduhan jaksa dan merasa telah dikriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan tanpa bukti yang kuat.

"Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti," kata Ibrahim Arief, Terdakwa.

Terdakwa menjelaskan bahwa perannya sebatas memberikan rekomendasi teknis yang keputusan akhirnya tetap berada di tangan pihak kementerian. Ia juga menyoroti tuntutan uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar yang dianggap tidak berdasar karena ia merasa tidak menikmati uang tersebut.

"Kini di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan upaya memiskinkan keluarga saya, saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi. Kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara," kata Ibrahim Arief, Terdakwa.

Ibam mengungkapkan rasa kecewanya mengingat ia sempat menolak tawaran pekerjaan bergaji besar di luar negeri demi mengabdi pada negara melalui kementerian. Selama 11 bulan menjalani proses hukum, ia mengaku terus mempertanyakan letak kesalahannya.

"Tanpa adanya bukti masukan saya karena konflik kepentingan, saya kembali ke pertanyaan awal saya yang mulia, apa dosa saya bagi Indonesia?" kata Ibrahim Arief, Terdakwa.

Ibam juga menceritakan pengorbanan keluarganya selama ia terseret kasus ini. Ia menyebut dirinya adalah tulang punggung keluarga dengan istri sebagai ibu rumah tangga dan dua anak yang masih kecil.

"Saya anggap semua ini adalah harga tambahan yang perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan keluarga saya selama ini bagi negara," lanjut Ibrahim Arief, Terdakwa.

Dalam nota pembelaannya, Ibam menyebut anak sulungnya harus berhenti menjalani terapi akibat kendala finansial. Selain itu, ia sendiri memerlukan perawatan rutin untuk kondisi penyakit jantung yang dideritanya.

"Namun jika Majelis Hakim masih memutus saya vonis penjara, keluarga kami akan kehilangan penghasilan. Istri saya seorang ibu rumah tangga, dua anak perempuan kami masih TK dan SD," imbuh Ibrahim Arief, Terdakwa.

Ibam menutup pleidoinya dengan menyatakan keyakinan terhadap integritas majelis hakim dalam memutus perkara ini. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

"Dari kearifan yang ditunjukkan selama 4 bulan terakhir, saya memiliki keyakinan penuh majelis hakim tidak termasuk ke mereka yang zalim dan akan memutus dengan kebijaksanaan serta keadilan sesuai dengan Asta Cita ke-7," tutup Ibrahim Arief, Terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibam dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia dituding membuat kajian teknis yang mengarahkan pengadaan pada produk Chromebook sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Selain Ibam, dua terdakwa lainnya yakni eks Direktur SD Sri Wahyuningsih dan eks Direktur SMP Mulyatsyah dituntut masing-masing 6 tahun penjara. Ketiganya didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi