Ibrahim Arief Minta Bebas dari Tuntutan Korupsi Laptop Chromebook

Ibrahim Arief Minta Bebas dari Tuntutan Korupsi Laptop Chromebook
Foto: Ilustrasi Ibrahim Arief Minta Bebas dari Tuntutan Korupsi Laptop Chromebook.

Eks konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief memohon pembebasan atas tuntutan 15 tahun penjara dalam sidang pleidoi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/4/2026).

Dilansir dari Nasional, terdakwa yang akrab disapa Ibam tersebut mempertanyakan dasar hukum penuntutan terhadap dirinya sambil menangis di hadapan majelis hakim. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ibam membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar.

"Saya tidak bisa memungkiri, kekontrasan yang ada dan tuntutan yang sangat kentara dipaksakan seperti ini, tentunya membuat saya bertanya-tanya, kenapa saya dizalimi seperti ini? Apa dosa saya terhadap Indonesia?" ujar Ibrahim, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Dalam nota pembelaannya, Ibam menceritakan pengorbanan kariernya saat menolak tawaran pekerjaan dengan gaji besar dari Facebook di Inggris pada tahun 2019 demi membantu pemerintah Indonesia. Ia mengaku memilih mengabdi setelah dihubungi oleh Achmad Zaky untuk bertemu Nadiem Makarim.

"Waktu itu istri saya sedang mengandung anak kedua kami. Sudah terbayang oleh kami kesempatan membesarkan anak-anak kami di Inggris," kata Ibam, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Keputusan tersebut diambil Ibam setelah mempertanyakan kontribusi teknologi bagi masyarakat luas. Pertemuan dengan Nadiem Makarim pada 16 Desember 2019 menjadi titik balik baginya untuk fokus memperbaiki kualitas aplikasi layanan pemerintah.

"Apa yang teknologi bisa lakukan langsung bagi pemerintah dan masyarakat," kata Ibam, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Ibam menegaskan bahwa visinya selama di Bukalapak hanya menyasar kelompok menengah ke atas untuk kepentingan bisnis. Namun, diskusi dengan Nadiem mengenai pelayanan jutaan pengguna mengubah pandangannya mengenai pemanfaatan teknologi tepat guna.

"Kualitas ini contohnya kemampuan melayani pengguna dalam jumlah jutaan dengan mudah, cepat, ringan, dan tepat guna. Saat itu banyak sekali aplikasi pemerintah yang sulit digunakan, lambat, berat, atau bahkan enggak menjawab permasalahan pengguna," kata Ibam, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Keyakinan untuk membangun teknologi nasional membuatnya mantap membatalkan rencana keberangkatan ke Inggris. Ibam mengaku lebih menghargai kesempatan mengubah hidup ratusan juta rakyat Indonesia melalui jalur kementerian pendidikan.

"Saya memiliki keyakinan, kesempatan bangun teknologi yang bisa mengubah hidup ratusan juta masyarakat di seluruh penjuru Indonesia lebih berharga daripada membangun teknologi bagi masyarakat negara maju di Inggris yang sudah diperkaya oleh banyak teknologi berkualitas di negaranya," kata Ibam, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Selain tawaran Facebook, Ibam juga mengaku menolak tawaran dari startup lokal Amartha meski dijanjikan gaji tinggi dan saham bernilai puluhan miliar rupiah. Kesaksian mengenai tawaran ini sebelumnya telah disampaikan oleh Andi Taufan dalam persidangan.

"Seperti yang sudah diungkap oleh saksi Andi Taufan pada sidang 7 April 2026. Tawaran tersebut sangat tinggi, baik dari segi gaji maupun besaran saham yang mencapai puluhan miliar rupiah," kata Ibam, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Meskipun bukan berasal dari keluarga berada, Ibam menyatakan dirinya tetap teguh menyelesaikan misi di kementerian. Ia harus bekerja keras dari nol termasuk melunasi utang pengobatan mendiang ibunya yang tidak meninggalkan harta warisan.

"Pemikiran saya dan istri waktu itu adalah, selama misi belum selesai, Insya Allah jika memang rezeki maka akan ada jalannya lagi," ujar Ibam, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Ibam menekankan bahwa integritasnya tidak tergoyahkan oleh materi. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang dan niat pengabdiannya selama ini sebelum menjatuhkan vonis dalam kasus pengadaan laptop tersebut.

"Saya bukan berasal dari keluarga yang memiliki kekayaan. Karena keterbatasan biaya, dari kecil saya terbiasa berjuang merintis dari nol," kata Ibam, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Terdakwa menegaskan bahwa tuntutan jaksa sangat melukai perasaannya sebagai warga negara yang ingin berkontribusi. Ia meminta agar nama baiknya dipulihkan sepenuhnya oleh pengadilan.

"Saya berharap Majelis Hakim turut merasakan suasana batin saya ketika saya menolak berbagai tawaran tersebut. Nasionalisme saya sudah terbukti tidak bisa beli puluhan miliar rupiah. Apakah ini dosa saya terhadap Indonesia?" kata Ibam, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Ibam kembali menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi tanpa bukti yang kuat dalam proses hukum ini. Ia membantah terlibat dalam praktik korupsi bersama pejabat kementerian lainnya.

"Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya," ujar Ibrahim, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Menutup pembelaannya, Ibam menyatakan bahwa status tersangkanya dipaksakan oleh pihak penyidik. Ia berulang kali menyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.

"Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti," kata Ibam, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Dalam perkara ini, jaksa meyakini Ibam memengaruhi pejabat kementerian untuk memilih produk Chromebook melalui kajian teknis yang memihak. Dua terdakwa lain, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun ini.

Artikel terkait

Rekomendasi