Eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief membantah keterlibatannya dalam pengawasan pengadaan laptop Chromebook saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Ia menyatakan namanya dicatut dalam Surat Keputusan penugasan tanpa persetujuan pribadinya.
Pencantuman nama tersebut ditemukan dalam SK nomor 5190/C.C1/KP/2020 tertanggal 8 Juni 2020 yang ditandatangani oleh mantan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Penugasan mengawasi pengadaan terhadap saya yang dicantumkan dalam SK 8 Juni yang ditandatangani oleh Hamid Muhammad dilakukan tanpa sepengetahuan saya," ujar Ibrahim, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Ibrahim menjelaskan bahwa dokumen tersebut baru ia ketahui saat proses hukum dimulai karena sebelumnya diduga disembunyikan darinya. Ia juga menegaskan posisinya bukan merupakan aparatur sipil negara melainkan tenaga kontrak eksternal.
"(Menunjuk pada dokumen yang ditunjukkan di layar proyektor) saya nomor empat di situ, saya sendiri yang tidak tanda tangan, tapi saya yang dibilang membuat kajian ini. Saya tidak habis pikir," kata Ibrahim, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Mantan konsultan tersebut menyatakan tidak pernah menerima imbalan finansial maupun instruksi resmi terkait tugas tersebut. Ia memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan berat yang menjeratnya.
"Perlu saya ingatkan saya adalah bukan ASN, dan bukan ASN, enggak boleh sebenarnya masuk ke SK secara sepihak seperti ini," kata Ibrahim, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Sambil menangis, Ibrahim mengeklaim dirinya merupakan korban kriminalisasi tanpa bukti yang kuat selama proses penyidikan. Ia berharap putusan hakim dapat memulihkan martabatnya di mata publik.
"Saya juga tidak pernah menerima surat perintah kerja atau tidak pernah menerima honor terkait masukkan nama saya ke dalam SK," kata Ibrahim, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp16,9 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum.
"Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya," ujar Ibrahim, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Ibrahim disebut terlibat dalam pengadaan bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim serta dua pejabat lainnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Dakwaan menyebutkan tindakan mereka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
"Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti," kata Ibrahim, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Dua terdakwa lainnya, Sri dan Mulyatsyah, dituntut hukuman 6 tahun penjara karena diduga menekan pejabat pembuat komitmen. Kasus ini mencakup dua proyek besar, yakni pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.