Indonesia Battery Corporation (IBC) berencana memasuki industri daur ulang baterai kendaraan listrik (EV) pada tahun 2030 mendatang. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan masa pakai baterai setelah adanya penetrasi kendaraan listrik yang masif sejak tahun 2023, seperti dilansir dari Lestari pada Senin (18/5/2026).
Direktur Utama IBC, Aditya Farhan Arif memproyeksikan bahwa performa baterai EV masih berada di atas 85 persen meskipun usianya sudah mencapai tujuh tahun. Secara ekonomi, jenis baterai litium-ion Nickel Manganese Cobalt (NMC) dinilai lebih layak didaur ulang karena kandungan komponen berharganya yang melimpah seperti nikel, kobalt, dan lithium, berbeda dengan lithium iron phosphate (LFP) yang hanya menyisakan lithium.
Fasilitas daur ulang ini baru akan berjalan jika pasokan material bekas sudah memenuhi skala ekonomi yang memadai. Dari segi lingkungan, perhitungan jejak karbon dan life cycle assessment (LCA) menunjukkan baterai jenis NMC jauh lebih ramah lingkungan dibandingkan LFP.
"Jadi, kami fokusnya pada recycling NMC. Kalau ternyata ketersediaan bahan bakunya belum mencukupi untuk butuh masuk ke nilai ekonomi, ya kami belum bisa jalan," ujar Aditya dalam MIND Club; Bincang-Bincang Baterai, Senin (18/5/2026).
Kemampuan baterai NMC dalam menyerap emisi karbon saat proses daur ulang menjadi nilai tambah yang signifikan. Penyerapan tersebut mampu mengompensasi dampak lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas penambangan nikel dan kobalt sebelumnya.
"Karena CO2 yang diserap ketika lagi di-recycle itu akan meng-offset pemrosesan si nikel dan kobalt ketika lagi ditambang sekarang ini. Jadi sebetulnya kalau bicara untuk lingkungan lebih bagus NMC," ucap Aditya.
Saat ini pasar kendaraan listrik di Indonesia justru didominasi oleh baterai jenis LFP karena harganya yang lebih murah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah penumpukan limbah di masa depan, berkaca dari kasus di China yang mengalami kerugian akibat ketidaksesuaian pasokan bahan baku dengan kapasitas fasilitas sehingga hanya 10 persen baterai yang bisa didaur ulang.
Regulasi mengenai mekanisme perluasan tanggung jawab produsen (Extended Producer Responsibility/EPR) kini sedang disusun guna mengatur pengumpulan baterai bekas ini. Produsen disarankan melakukan penanganan mandiri demi keamanan, serta menghindari pembongkaran baterai di luar peruntukan resmi pabrik.
"Recycling baterai itu agak beda dengan recycling elektronik. Kalau recycling elektronik itu kita lebur terus habis itu kita ekstrak nikelnya kurang lebih akan sama. Tapi, kalau baterai ada hal-hal tertentu, seperti doping materials yang antara satu produsen dengan yang lainnya beda," tutur Aditya.
Sebagai alternatif, sisa baterai LFP dari mobil listrik umumnya dialihfungsikan menjadi battery energy storage system (BESS) demi menyokong pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Kendati demikian, skema penanganan lanjutan setelah performa baterai LFP untuk BESS tersebut menurun drastis masih menjadi persoalan yang harus dirumuskan di masa depan.