IASC Kembangkan National Fraud Portal untuk Perkuat Perlindungan Finansial

IASC Kembangkan National Fraud Portal untuk Perkuat Perlindungan Finansial
Foto: Ilustrasi IASC Kembangkan National Fraud Portal untuk Perkuat Perlindungan Finansial.

Indonesia Anti-Scam Center (IASC) tengah mengembangkan National Fraud Portal (NFP) sebagai platform terintegrasi. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan indikasi penipuan di sektor keuangan, sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam melindungi masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti dikutip dari Investor Daily pada Minggu (24/5/2026), menyatakan bahwa proyek ini sudah memasuki tahap koordinasi lintas pemangku kepentingan. Tujuannya adalah memastikan kesiapan tata kelola, operasional, dan integrasi data.

ÔÇ£Proses ini mencakup penyelarasan aspek tata kelola, kesiapan operasional, serta integrasi data yang dibutuhkan agar sistem dapat berjalan secara efektif,ÔÇØ ungkap Dicky dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Minggu (24/5/2026).

Dicky Kartikoyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK menjelaskan keunggulan portal baru ini. Platform tersebut akan menyatukan berbagai fungsi penanganan dalam satu sistem terpadu.

ÔÇ£Sistem ini akan memfasilitasi pengumpulan laporan, pertukaran informasi, serta mendukung proses penelusuran transaksi yang terindikasi fraud, sehingga respons terhadap kasus dapat dilakukan secara lebih efisien,ÔÇØ imbuh Dicky.

Akselerasi deteksi dini menjadi target utama dari peluncuran platform digital ini. Melalui integrasi data yang kuat, sinergi antarinstansi diharapkan dapat meminimalkan kerugian finansial yang dialami oleh masyarakat akibat aktivitas ilegal.

ÔÇ£Tujuan utama pengembangan National Fraud Portal adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan penipuan, mempercepat proses identifikasi dan tindak lanjut, serta memperkuat sinergi antar pihak dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal,ÔÇØ ungkap Dicky.

Pembentukan IASC merupakan hasil kolaborasi antara OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), asosiasi perbankan, dan penyedia sistem pembayaran. Pusat penanganan ini diluncurkan untuk memitigasi risiko kejahatan finansial secara terpusat.

Sejak beroperasi dari 22 November 2024 hingga 29 April 2026, lembaga ini mencatatkan aktivitas penanganan perkara yang masif. Total laporan dugaan penipuan yang masuk ke dalam sistem tercatat mencapai 548.093 aduan.

Penyampaian laporan terbagi menjadi dua jalur utama. Sebanyak 268.989 laporan diteruskan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 279.104 laporan dikirim langsung oleh korban melalui sistem internal IASC.

Akumulasi laporan tersebut berujung pada identifikasi 932.138 rekening yang diduga terafiliasi dengan tindak kejahatan. Dari jumlah tersebut, tindakan tegas pembekuan telah dijatuhkan pada 485.758 rekening.

Langkah pemblokiran berhasil mengamankan dana korban senilai Rp 614,3 miar. Selain itu, upaya pemulihan aset juga berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 169,3 miliar yang tersebar di rekening pada 19 bank berbeda.

Penanganan tidak hanya menyasar sektor perbankan, tetapi juga jalur komunikasi. Tercatat ada 106.477 nomor telepon yang dilaporkan masyarakat karena terindikasi digunakan untuk modus penipuan.

Menyikapi temuan tersebut, OJK berencana memperluas jangkauan operasional dengan melibatkan pihak eksternal. Kerja sama dengan operator seluler akan dipererat untuk menindaklanjuti nomor-nomor yang bermasalah.

ÔÇ£OJK melalui IASC senantiasa melakukan penguatan sinergi dan kolaborasi dengan industri terkait termasuk industri telekomunikasi untuk optimalisasi penanganan pengaduan masyarakat,ÔÇØ kata Dicky.

Peningkatan kapasitas kelembagaan menjadi fokus utama OJK dan IASC untuk periode mendatang. Hal ini bertujuan agar penanganan setiap kasus penipuan transaksi keuangan ke depan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan terintegrasi.

Artikel terkait

Rekomendasi