IASC Blokir 460.270 Rekening Penipuan dan Selamatkan Dana Rp585 Miliar

IASC Blokir 460.270 Rekening Penipuan dan Selamatkan Dana Rp585 Miliar
Foto: Ilustrasi IASC Blokir 460.270 Rekening Penipuan dan Selamatkan Dana Rp585 Miliar.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengambil langkah tegas dalam memberantas kejahatan digital dengan memblokir ratusan ribu rekening yang terindikasi melakukan penipuan. Dilansir dari Suara, total terdapat 460.270 akun yang dibekukan selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.

Tindakan masif ini dilakukan untuk melindungi dana masyarakat dari berbagai aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak. Langkah pemblokiran ini merupakan respons cepat atas laporan yang masuk ke pihak berwenang, di mana tercatat ada 515.345 aduan dari masyarakat.

Upaya kolaboratif antara Satgas PASTI dan OJK ini berhasil mengamankan aset korban dalam jumlah yang signifikan. Dari total dana yang terindikasi diselewengkan oleh pelaku kejahatan, otoritas terkait berhasil memblokir dana senilai Rp585,4 miliar.

Kabar baiknya, sebagian dari dana tersebut sudah mulai disalurkan kembali kepada para pemilik sah. Sebanyak Rp169 miliar tercatat telah dikembalikan melalui koordinasi intensif dengan 19 bank yang sebelumnya digunakan oleh para pelaku penipuan transaksi keuangan.

Hudiyanto, selaku Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), memberikan penegasan mengenai kebijakan ini. Penegakan hukum yang kuat dipandang perlu untuk mengimbangi modus penipuan yang kini semakin beragam dan kompleks di ruang digital.

"Kami terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital," ujar Hudiyanto.

Kebijakan ini juga menjadi benteng pertahanan bagi konsumen agar tidak terjerumus dalam jeratan pinjaman ilegal. Aktivitas semacam itu dinilai berisiko tinggi menyebabkan penyalahgunaan data pribadi hingga praktik penagihan yang melanggar etika dan merugikan secara finansial.

Guna meminimalisir jatuhnya korban baru di masa mendatang, Satgas PASTI bersama OJK merilis lima panduan penting bagi masyarakat. Langkah pertama adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tinggi secara instan.

Masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan pengecekan legalitas izin usaha dan produk keuangan melalui saluran resmi Kontak OJK 157. Selain itu, pesan-pesan mencurigakan dari sumber yang tidak jelas atau tautan (link) yang tidak dikenal sebaiknya diabaikan sepenuhnya.

Keamanan data pribadi menjadi poin krusial lainnya yang harus diperhatikan oleh setiap individu. Kerahasiaan nomor rekening, kode OTP, hingga kata sandi tidak boleh diberikan kepada siapa pun dalam kondisi apa pun untuk mencegah akses ilegal.

Langkah terakhir yang disarankan adalah segera melapor kepada kanal pengaduan resmi jika menemukan adanya indikasi aktivitas keuangan yang mencurigakan atau ilegal di lingkungan sekitar.

Artikel terkait

Rekomendasi