Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 485.758 rekening mencurigakan yang terindikasi kuat terlibat penipuan keuangan daring selama periode 22 November 2024 hingga 29 April 2026. Langkah tegas ini dilakukan guna melindungi ekosistem digital dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Berdasarkan data yang dilansir dari Suara, otoritas mencatat total 548.093 laporan penipuan masuk melalui berbagai kanal terintegrasi. Sebanyak 268.989 laporan berasal dari pelaku usaha sektor keuangan, sementara 279.104 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa ratusan ribu rekening tersebut merupakan bagian dari hampir satu juta akun yang dilaporkan oleh publik.
"Dari total laporan tersebut, terdapat 932.138 rekening yang dilaporkan oleh masyarakat. Sebagai langkah tegas, IASC telah melakukan pemblokiran terhadap 485.758 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas ilegal," ujar Dicky, Jumat (8/5/2026).
Upaya penindakan ini memberikan dampak signifikan terhadap penyelamatan dana masyarakat yang sempat terancam oleh pelaku kejahatan siber. IASC melaporkan total dana korban yang berhasil dibekukan mencapai Rp614,3 miliar, dengan realisasi pengembalian dana sebesar Rp169,3 miliar kepada para korban melalui 19 bank berbeda.
Selain menyasar aliran dana, otoritas juga melakukan pelacakan terhadap infrastruktur komunikasi yang digunakan untuk menipu konsumen. Sebanyak 106.477 nomor telepon telah diidentifikasi sebagai alat komunikasi pelaku, yang kemudian dijadikan basis data kerja sama antara OJK dan kepolisian.
Dicky menekankan pentingnya sinergi antara teknologi dan koordinasi lintas industri untuk memperkuat perlindungan konsumen di masa depan.
"Optimalisasi penanganan kasus penipuan di sektor keuangan melalui IASC diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tepercaya, dan bebas dari ancaman aktivitas keuangan ilegal di Indonesia," jelas Dicky.
Hingga saat ini, OJK bersama Satgas PASTI terus memproses laporan masyarakat yang masuk sejak awal beroperasinya IASC pada November 2024. Penguatan mekanisme pelindungan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memutus rantai peredaran rekening dan nomor telepon yang disalahgunakan.