Ulama Kaji Hukum Pembekuan Sel Telur dalam Islam bagi Perempuan

Ulama Kaji Hukum Pembekuan Sel Telur dalam Islam bagi Perempuan
Foto: Ilustrasi Ulama Kaji Hukum Pembekuan Sel Telur dalam Islam bagi Perempuan.

Prosedur pembekuan sel telur atau egg freezing kembali memicu perhatian masyarakat setelah dilakukan oleh sejumlah figur publik. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai pandangan hukum Islam terhadap penggunaan teknologi reproduksi modern tersebut bagi kaum perempuan.

Seperti dikutip dari Suara, egg freezing dalam dunia medis merupakan metode penyimpanan sel telur untuk mempertahankan peluang kehamilan di masa depan. Prosesnya diawali dengan terapi hormon untuk merangsang ovarium menghasilkan sel telur matang yang siap diambil.

Dokter kemudian mengambil sel telur tersebut dan memilih yang berkualitas baik. Sel telur pilihan akan dibekukan menggunakan metode pembekuan cepat atau vitrification guna mencegah kerusakan sel.

Langkah medis ini umumnya dipilih oleh perempuan yang berniat menunda kehamilan karena faktor tertentu. Alasan tersebut meliputi fokus karier, status belum menikah, hingga kondisi kesehatan khusus seperti pengobatan kanker yang berisiko merusak kesuburan.

Pandangan Hukum Islam dan Fatwa Ulama

Hukum Islam memandang egg freezing sebagai persoalan yang kompleks karena berkaitan langsung dengan penjagaan nasab serta reproduksi manusia. Masalah ini telah dikaji secara mendalam oleh para ulama kontemporer dan lembaga fikih internasional.

Menurut penjelasan dalam laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, pembekuan sel telur pada dasarnya diperbolehkan demi kepentingan medis dan menjaga peluang kehamilan. Namun, kebolehan ini memiliki syarat ketat bahwa sel telur hanya boleh digunakan oleh pemiliknya bersama suami sah setelah ikatan pernikahan resmi terjadi.

Keputusan tersebut selaras dengan ketetapan Majma Al-Fiqh Al-Islami atau Akademi Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Lembaga ini membolehkan penyimpanan sel reproduksi dalam kondisi tertentu demi menjaga keturunan dan mencegah percampuran nasab sesuai prinsip maqashid syariah.

Pentingnya menjaga kejelasan hubungan keluarga juga ditegaskan dalam Al-Quran melalui Surah Al-Furqan ayat 54 yang berbunyi:

"Dan Dia pula yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu mempunyai keturunan dan mushaharah."

Para ulama memberikan batasan tegas bahwa proses pembekuan sel telur ini sama sekali tidak boleh melibatkan donor sperma atau donor sel telur dari pihak lain. Jika terjadi pencampuran sel reproduksi di luar pasangan suami istri yang sah, tindakan tersebut dinyatakan haram karena berpotensi merusak keturunan dan melanggar syariat.

Artikel terkait

Rekomendasi