Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Pandangan Berbagai Mazhab

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Pandangan Berbagai Mazhab
Foto: Ilustrasi Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Pandangan Berbagai Mazhab.

Umat Islam mulai menyiapkan pelaksanaan ibadah kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2026 sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Salah satu persoalan yang sering menjadi pembahasan di masyarakat adalah mengenai status hukum menjual bagian dari hewan kurban, khususnya kulit.

Dikutip dari Cahaya, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai praktik jual beli kulit hewan ini. Perbedaan tersebut didasarkan pada dalil-dalil serta ijtihad dari masing-masing mazhab yang dianut oleh umat Islam.

Mayoritas ulama yang berasal dari mazhab Syafi'i dan Hanbali menegaskan larangan menjual bagian hewan kurban. Hal ini mencakup daging, kulit, kepala, tanduk, bahkan hingga bagian rambut hewan tersebut tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

Larangan tersebut bersumber pada sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi. Hadis tersebut memberikan penegasan mengenai dampak dari praktik jual beli ini terhadap keabsahan ibadah kurban seseorang.

"Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya."

Terdapat pula hadis riwayat Imam Ahmad dari Abu SaÔÇÿid yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang penjualan daging dam maupun kurban. Beliau memerintahkan umatnya untuk mengonsumsi, menyedekahkan, dan memanfaatkan kulitnya, namun dengan catatan tegas untuk tidak menjualnya.

Ï╣┘Ä┘å┘Æ Ïú┘ÄÏ¿┘É┘ë Ï│┘ÄÏ╣┘É┘è┘ÆÏ»┘ì Ïú┘Ä┘å┘Ä┘æ ┘é┘ÄϬ┘ÄϺϻ┘ÄÏ®┘Ä Ï¿┘Æ┘å┘Ä Ïº┘ä┘å┘Å┘æÏ╣┘Æ┘à┘ÄϺ┘å┘É Ïú┘ÄÏ«┘ÆÏ¿┘ÄÏ▒┘Ä┘ç┘Å Ïú┘Ä┘å┘Ä┘æ Ϻ┘ä┘å┘Ä┘æÏ¿┘É┘è┘Ä┘æ ÏÁ┘Ä┘ä┘Ä┘æ┘ë Ϻ┘ä┘ä┘ç┘Å Ï╣┘Ä┘ä┘Ä┘è┘Æ┘ç┘É ┘ê┘ÄÏ│┘Ä┘ä┘Ä┘æ┘à┘Ä ┘é┘ÄϺ┘à┘Ä ┘ü┘Ä┘é┘ÄϺ┘ä┘Ä ÏÑ┘É┘å┘É┘æ┘ë ┘â┘Å┘å┘ÆÏ¬┘Å Ïú┘Ä┘à┘ÄÏ▒┘ÆÏ¬┘Å┘â┘Å┘à┘Æ Ïú┘Ä┘å┘Æ ┘äϺ┘Ä Ï¬┘ÄÏú┘Æ┘â┘Å┘ä┘Å┘ê┘ÆÏº ┘ä┘ÅÏ¡┘Å┘ê┘Æ┘à┘Ä Ïº┘Æ┘äÏú┘ÄÏÂ┘ÄϺϡ┘É┘ë ┘ü┘Ä┘ê┘Æ┘é┘Ä Ï½┘Ä┘äϺ┘ÄϽ┘ÄÏ®┘É Ïú┘Ä┘è┘Ä┘æÏº┘à┘ì ┘ä┘É┘è┘ÄÏ│┘ÄÏ╣┘Ä┘â┘Å┘à┘Æ ┘ê┘ÄÏÑ┘É┘å┘É┘æ┘ë Ïú┘ÅÏ¡┘É┘ä┘Å┘æ┘ç┘Å ┘ä┘Ä┘â┘Å┘à┘Æ ┘ü┘Ä┘â┘Å┘ä┘Å┘ê┘ÆÏº ┘à┘ÄϺ Ï┤┘ÉϪ┘ÆÏ¬┘Å┘à┘Æ ┘ê┘Ä┘äϺ┘Ä Ï¬┘ÄÏ¿┘É┘è┘ÆÏ╣┘Å┘ê┘ÆÏº ┘ä┘ÅÏ¡┘Å┘ê┘Æ┘à┘Ä Ïº┘Æ┘ä┘ç┘ÄÏ»┘Æ┘è┘É ┘ê┘ÄϺ┘Æ┘äÏú┘ÄÏÂ┘ÄϺϡ┘É┘ë ┘ê┘Ä┘â┘Å┘ä┘Å┘ê┘ÆÏº ┘ê┘ÄϬ┘ÄÏÁ┘ÄÏ»┘Ä┘æ┘é┘Å┘ê┘ÆÏº ┘ê┘ÄϺÏ│┘ÆÏ¬┘Ä┘à┘ÆÏ¬┘ÄÏ╣┘Å┘ê┘ÆÏº Ï¿┘Éϼ┘Å┘ä┘Å┘ê┘ÆÏ»┘É┘ç┘ÄϺ ┘ê┘Ä┘äϺ┘Ä Ï¬┘ÄÏ¿┘É┘è┘ÆÏ╣┘Å┘ê┘Æ┘ç┘ÄϺ ┘ê┘ÄÏÑ┘É┘å┘Æ Ïú┘ÄÏÀ┘ÄÏ╣┘ÆÏ¬┘Å┘à┘Æ ┘à┘É┘å┘Æ ┘ä┘ÅÏ¡┘Å┘ê┘Æ┘à┘É┘ç┘ÄϺ Ï┤┘Ä┘è┘ÆÏª┘ïϺ ┘ü┘Ä┘â┘Å┘ä┘Å┘ê┘ÆÏº Ïú┘Ä┘å┘Ä┘æ┘ë Ï┤┘ÉϪ┘ÆÏ¬┘Å┘à┘Æ.

Penegasan serupa disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu'. Beliau menyebutkan bahwa seluruh bagian hewan kurban, mulai dari daging, kulit, lemak, hingga tanduk, tidak boleh dijadikan objek transaksi jual beli.

Mayoritas ulama juga menyepakati bahwa hasil penjualan kulit hewan kurban tidak boleh digunakan untuk membayar upah penyembelih. Hal ini juga berlaku untuk pembiayaan operasional lainnya dalam proses kurban.

Berdasarkan pandangan mayoritas, seluruh bagian hewan kurban idealnya disedekahkan atau dimanfaatkan langsung tanpa melalui transaksi komersial. Langkah ini bertujuan untuk menjaga nilai ibadah serta kemurnian keikhlasan dalam berkurban.

Perspektif Ulama yang Membolehkan

Meskipun mayoritas melarang, terdapat pandangan yang lebih fleksibel dari sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i. Mereka memberikan kelonggaran untuk menjual kulit hewan kurban dengan syarat tertentu yang ketat.

Syarat utamanya adalah hasil dari penjualan tersebut wajib digunakan untuk kepentingan yang memberikan manfaat nyata bagi umat. Contoh pemanfaatannya antara lain adalah untuk disedekahkan kembali atau mendanai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Penggunaan dana tersebut dinilai sah selama tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi yang menyimpang dari tujuan ibadah kurban. Pandangan ini merujuk pada riwayat Abdullah bin Umar RA yang pernah menjual kulit kurban miliknya kemudian menyedekahkan seluruh hasilnya.

Umat Islam disarankan untuk mengikuti pendapat ulama sesuai dengan mazhab yang diyakini secara mantap. Berkonsultasi dengan tokoh agama setempat menjadi langkah bijak agar pelaksanaan kurban tetap sah dan sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi