Ulama Haramkan Jual Daging Kurban dan Bagian Tubuh Hewannya

Ulama Haramkan Jual Daging Kurban dan Bagian Tubuh Hewannya
Foto: Ilustrasi Ulama Haramkan Jual Daging Kurban dan Bagian Tubuh Hewannya.

Mayoritas ulama dalam Islam menyatakan bahwa menjual daging, kulit, maupun bagian hewan kurban lainnya hukumnya adalah haram. Larangan ini berlaku secara menyeluruh, baik untuk ibadah kurban sunnah maupun kurban wajib yang telah diniatkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Ketentuan mengenai hukum perdagangan ini kerap menjadi perhatian masyarakat setiap perayaan Idul Adha. Masalahnya, sebagian kalangan masyarakat terpantau masih melakukan praktik penjualan daging, kulit, hingga kepala hewan kurban dengan alasan biaya operasional maupun keterbatasan pengelolaan.

Umat Islam dilansir dari Suara diimbau untuk memahami regulasi pembagian aspek kurban ini agar esensi ibadahnya tetap terjaga sesuai syariat. Pemahaman tersebut dinilai krusial supaya pelaksanaan ibadah kurban tidak tercampur dengan aktivitas yang dapat mengurangi nilai pahalanya.

Berdasarkan keterangan resmi dari Baznas RI, sebagian besar ulama menyepakati bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak diperbolehkan. Hewan yang sudah diniatkan untuk dikurbankan memuat nilai ibadah penuh, sehingga tidak dapat dialihkan menjadi komoditas ekonomi perdagangan.

Ditinjau dari perspektif ilmu fikih, semua unsur tubuh hewan kurban mulai dari daging, kulit, kepala, hingga struktur tulang dilarang diperjualbelikan demi meraih profit keuangan. Ketetapan hukum tersebut mengikat bagi pemilik hewan kurban (shohibul qurban) maupun pihak panitia yang mengelola prosesnya.

Kalangan ulama menegaskan bahwa substansi utama dari ibadah kurban adalah untuk ber-taqarrub kepada Allah SWT sekaligus menjalankan fungsi sosial. Oleh sebab itu, distribusi daging kurban wajib diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat luas, khususnya kelompok fakir miskin yang membutuhkan.

Meski terdapat larangan komersialisasi, pihak yang berkurban tetap diizinkan secara syariat untuk mengambil sebagian daging demi konsumsi pribadi dan keluarga. Ketentuan ini menjadi bagian dari anjuran pemanfaatan daging kurban, dengan catatan mutlak tidak untuk diperjualbelikan.

Sejumlah ulama berpandangan bahwa tindakan mengomersialkan bagian hewan kurban dapat merusak kesempurnaan ibadah tersebut. Seluruh fisik hewan kurban idealnya dialokasikan secara total demi kepentingan spiritual dan sosial, bukan untuk roda aktivitas ekonomi.

Larangan ini tidak menitikberatkan pada aspek daging saja, melainkan mencakup area kulit dan organ tubuh lainnya. Pada realitasnya, bagian kulit hewan yang tidak dimanfaatkan secara mandiri sebaiknya disedekahkan atau digunakan tanpa melalui skema transaksi komersial.

Hukum Penjualan oleh Panitia Kurban

Pihak panitia pelaksana Idul Adha di lapangan sering kali menghadapi kendala teknis dalam manajemen hewan kurban. Salah satu problem yang jamak ditemukan adalah kerumitan dalam mengolah kulit atau bagian kepala, sehingga muncul inisiatif dari pengurus untuk menjualnya.

Walakin, mayoritas ulama tetap menegaskan bahwa panitia tidak memiliki hak untuk menjual unsur tubuh hewan kurban demi menutupi biaya operasional. Posisi panitia pada dasarnya hanya bertindak sebagai fasilitator penyembelihan dan pendistribusian, bukan pengambil keuntungan finansial.

Guna mengantisipasi kebutuhan operasional, pihak panitia disarankan untuk menghimpun dana iuran khusus dari para peserta kurban sejak awal perencanaan. Metode pengumpulan dana di awal ini dinilai jauh lebih selaras dengan syariat Islam dibandingkan membiayai teknis pelaksanaan lewat penjualan aset kurban.

Apabila dalam kondisi darurat panitia terpaksa menjual kulit karena keterbatasan fasilitas penyimpanan, uang hasil penjualan dilarang keras masuk kantong pribadi. Dana tersebut wajib disalurkan kembali seluruhnya untuk program sosial atau dikembalikan kepada peserta kurban.

Saat ini, sejumlah lembaga keagamaan sudah mulai mengadopsi sistem tata kelola kurban yang lebih modern guna menghindari benturan hukum fiqih. Komponen dana operasional sengaja dipisahkan dari komoditas hewan kurban, sehingga seluruh fisik hewan tetap tersalurkan murni sesuai target ibadah.

Artikel terkait

Rekomendasi