Ulama Tetapkan Batasan Waktu Memotong Kuku bagi Muslimah

Ulama Tetapkan Batasan Waktu Memotong Kuku bagi Muslimah
Foto: Ilustrasi Ulama Tetapkan Batasan Waktu Memotong Kuku bagi Muslimah.

Ulama mengategorikan praktik memanjangkan kuku bagi wanita muslimah sebagai tindakan makruh karena bertentangan dengan sunnah fitrah pada Rabu, 15 April 2026. Ketentuan ini bertujuan menjaga kebersihan fisik dan menjamin keabsahan ibadah harian sesuai syariat Islam.

Dilansir dari Detikcom, Abu Firly Bassam Taqiy dalam buku 500 Tanya Jawab Fikih Wanita Kekinian menjelaskan bahwa memelihara kuku panjang tidak dianjurkan bagi laki-laki maupun perempuan. Memotong kuku merupakan bagian dari lima fitrah manusia yang meliputi khitan, mencukur rambut kemaluan, merapikan kumis, dan mencabut bulu ketiak.

Batas waktu maksimal untuk membiarkan kuku tidak terpotong adalah empat puluh malam. Aturan ini merujuk pada ketetapan Rasulullah SAW agar umat Islam tidak menyerupai kaum kafir atau perilaku binatang melalui penampilan fisik yang tidak terawat.

"Rasulullah telah menetapkan waktu untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu jangan sampai kita membiarkannya lebih dari empat puluh malam," ujar Anas RA dalam riwayat yang disusun oleh Wafi Marzuqi Ammar.

Terkait estetika, penggunaan pewarna kuku seperti henna diperbolehkan oleh empat madzhab besar asalkan bahan tersebut menyerap air. Hal ini penting agar air wudhu tetap bisa mencapai permukaan kuku sehingga syarat sah salat terpenuhi secara sempurna.

Sebaliknya, penggunaan cat kuku yang membentuk lapisan tebal dan kedap air dianggap makruh hingga tidak dianjurkan. Material yang menghalangi air sampai ke kulit atau kuku dapat menyebabkan wudhu menjadi tidak sah bagi pemakainya.

Pandangan madzhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali menegaskan bahwa perbedaan utama antara henna dan cat kuku terletak pada daya serap bahannya. Henna dianggap aman untuk ibadah karena hanya meninggalkan warna tanpa lapisan penghalang air.

Artikel terkait

Rekomendasi