Hukum Membunuh Ular di Dalam Rumah Menurut Hadits Rasulullah SAW

Hukum Membunuh Ular di Dalam Rumah Menurut Hadits Rasulullah SAW
Foto: Ilustrasi Hukum Membunuh Ular di Dalam Rumah Menurut Hadits Rasulullah SAW.

Islam melarang umat muslim untuk langsung membunuh ular yang ditemukan di dalam rumah. Larangan ini bukan tanpa dasar, melainkan memiliki penjelasan khusus yang tercantum dalam hadits Rasulullah SAW.

Pada dasarnya, ajaran Islam menekankan kasih sayang terhadap seluruh makhluk ciptaan Allah SWT, termasuk hewan dan tumbuhan. Namun, hal ini tidak berarti manusia dilarang membunuh hewan yang nyata-nyata mengancam keselamatan nyawa.

Dilansir dari Detikcom, buku Ekoteologi Islam karya Ahmad Zumaro menyebutkan bahwa Islam tidak melarang pembunuhan hewan pengganggu. Jika seekor hewan berpotensi membahayakan manusia, tindakan tersebut diperbolehkan selama tidak merusak habitat aslinya.

Ada beberapa jenis binatang yang secara spesifik diizinkan untuk dibunuh karena sifatnya yang mengganggu. Daftar hewan tersebut meliputi tikus, kalajengking, burung elang, gagak, serta anjing galak.

Ular termasuk dalam kategori hewan yang diwaspadai karena memiliki bisa mematikan. Meski demikian, Rasulullah SAW memberikan instruksi khusus jika ular tersebut berada di dalam area tempat tinggal.

Alasan utama larangan ini berkaitan dengan kemungkinan ular tersebut merupakan perwujudan dari jin penghuni rumah. Penjelasan ini merujuk pada kitab Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin karya Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar.

"Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali, jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan." (HR Muslim)

Umat muslim diperkenankan memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada ular yang bersarang di rumah agar pergi. Jika ular tidak kunjung berpindah tempat setelah diberi peringatan, barulah tindakan membunuhnya diperbolehkan.

Beberapa pendapat ulama juga menyatakan bahwa aturan mengenai peringatan ini secara khusus berlaku untuk ular yang ditemukan di rumah-rumah wilayah Madinah. Namun, prinsip kewaspadaan terhadap makhluk gaib tetap menjadi pertimbangan utama.

Jenis Ular yang Diperintahkan untuk Dibunuh

Meskipun ada larangan untuk ular di dalam rumah, terdapat jenis ular tertentu yang justru diperintahkan untuk segera dibunuh. Hal ini dikarenakan tingkat bahayanya yang sangat tinggi bagi kesehatan dan keselamatan manusia.

Buku Mukhtashar Shahih Muslim karya Muhammad Nashiruddin Al Albani menjelaskan ada ular yang racunnya mampu membutakan mata. Bahkan, jenis ular tertentu dilaporkan dapat memicu keguguran pada kandungan wanita hamil.

Dua kategori utama ular tersebut adalah ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya serta ular dengan ekor pendek berwarna biru. Perintah ini tertuang dalam kitab Lu'lu' wal Marjan melalui sabda Nabi Muhammad SAW:

"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." (HR Bukhari)

Artikel terkait

Rekomendasi