Hukum Aqiqah dengan Sapi dan Unta Menurut Penjelasan Empat Mazhab

Hukum Aqiqah dengan Sapi dan Unta Menurut Penjelasan Empat Mazhab
Foto: Ilustrasi Hukum Aqiqah dengan Sapi dan Unta Menurut Penjelasan Empat Mazhab.

Aqiqah pada dasarnya identik dengan penyembelihan domba atau kambing sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Namun, penggunaan hewan ternak lain seperti sapi juga menjadi opsi yang sering dipertanyakan masyarakat.

Merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang dikutip dari Detikcom, pelaksanaan aqiqah memiliki dasar hukum yang kuat dalam agama Islam. Nabi Muhammad SAW memberikan panduan mengenai waktu pelaksanaan dan prosesi cukur rambut.

"Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama (pada hari ketujuh tersebut)." (HR Bukhari)

Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh As Sunnah menjelaskan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Anjuran ini tetap berlaku bagi sang ayah meskipun berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

Secara etimologi, kata aqiqah berakar dari istilah 'iqqah yang merujuk pada rambut bawaan bayi sejak lahir. Istilah ini kemudian digunakan untuk menyebut hewan yang disembelih demi sang buah hati pada hari ketujuh setelah kelahiran.

Penentuan jenis hewan untuk aqiqah sebenarnya memiliki kemiripan dengan kriteria hewan kurban. Hal ini dijelaskan dalam buku Modul Fikih Ibadah karya Rosidin yang menyebutkan sapi dan unta termasuk dalam kategori hewan ternak yang sah digunakan.

Mengenai jumlah hewan, mazhab Syafi'i dan Hambali menetapkan dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan satu ekor bagi anak perempuan. Di sisi lain, mazhab Maliki berpendapat bahwa anak laki-laki maupun perempuan cukup diaqiqahi dengan satu ekor kambing saja.

Kebolehan menggunakan sapi didasarkan pada riwayat yang mencatat praktik penyembelihan kolektif di zaman Rasulullah SAW. Praktik ini terekam dalam salah satu hadits shahih.

"Kami berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR Muslim)

Berdasarkan dalil tersebut, satu ekor sapi atau unta dapat diperuntukkan bagi tujuh orang anak. Pandangan ini didukung oleh mayoritas ulama sebagai alternatif selain kambing.

Perbedaan Pendapat Antar Mazhab

Isnan Ansory dalam karyanya Fiqih Qurban & Aqiqah Menurut 4 Mazhab memaparkan adanya variasi sudut pandang ulama terkait kapasitas sembelihan sapi. Perbedaan ini terletak pada apakah satu ekor sapi bisa mewakili banyak anak atau tidak.

Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa seekor sapi atau unta memiliki kedudukan yang sama dengan kurban, yakni bisa mewakili tujuh orang anak. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi keluarga yang ingin melaksanakan aqiqah secara kolektif.

Sebaliknya, mazhab Maliki dan Hambali memiliki aturan yang lebih ketat. Menurut kedua mazhab tersebut, satu ekor sapi atau unta hanya dianggap sah untuk mewakili satu orang anak saja tanpa melihat kapasitas besar hewan tersebut.

Kriteria dan Syarat Hewan Ternak

Selain jenis hewan, aspek fisik dan status kepemilikan juga menjadi penentu keabsahan ibadah ini. Buku Aqiqah (Tata Cara & Doanya) karya Abu Nur Ahmad merinci standar kualitas yang harus dipenuhi.

Beberapa kriteria utama meliputi kondisi fisik hewan yang tidak cacat, sehat, serta terhindar dari berbagai jenis penyakit. Hewan yang dipilih juga wajib sudah mencapai batas usia minimal yang disyariatkan.

Penyembelihan harus dilakukan pada hewan yang termasuk kategori ternak, baik berjenis kelamin jantan maupun betina. Selain itu, aspek legalitas kepemilikan sangat ditekankan, di mana hewan tersebut bukan merupakan hasil dari tindakan pencurian.

Artikel terkait

Rekomendasi