Hotman Paris Desak Penjeratan Pidana Tiga Polisi Kasus Pemerkosaan Jambi

Hotman Paris Desak Penjeratan Pidana Tiga Polisi Kasus Pemerkosaan Jambi
Foto: Ilustrasi Hotman Paris Desak Penjeratan Pidana Tiga Polisi Kasus Pemerkosaan Jambi.

Advokat Hotman Paris Hutapea mendesak pengusutan tuntas atas dugaan keterlibatan tiga anggota polisi dalam kasus pemerkosaan remaja perempuan berinisial C (18) di Jambi pada Rabu, 15 April 2026. Upaya hukum akan ditempuh dengan melaporkan tiga personel berinisial VI, MIS, dan HAM ke Mabes Polri karena peran mereka memfasilitasi aksi kejahatan tersebut.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, para oknum polisi itu diduga terlibat dalam pemindahan korban ke lokasi pemerkosaan, namun sejauh ini mereka hanya dijatuhi sanksi etik. Kuasa hukum korban, Romiyanto, menegaskan perlunya kejelasan mengenai peran masing-masing oknum tersebut dalam rangkaian peristiwa pidana yang menimpa kliennya.

"Biar terang dan jelas persoalan ini siapa berbuat apa dan apa peranannya," ujar Romiyanto, Kuasa hukum korban.

Kronologi kejadian bermula saat korban mengenal salah satu pelaku pada September 2025 di sebuah gereja, di mana pelaku sempat memaksa berkenalan meski ditolak. Hubungan tersebut tidak berlanjut hingga akhirnya pelaku menjemput korban pada tengah malam, 13 November 2025, dengan alasan yang tidak mencurigakan karena pelaku memiliki hubungan kekerabatan marga dengan ibu korban.

"Dia datang dengan teman-temannya semua ngajak kenalan terus saya kasih tahu nama saya terus dia ngajak foto bareng di situ saya tolak," ucap C, Korban.

Setelah penjemputan itu, korban dibawa ke kawasan SMA 8 untuk bertemu kelompok pelaku lainnya. Di lokasi tersebut, terdapat oknum polisi berinisial VI, CS, MIS, dan HAM yang kemudian membawa korban menuju tempat kejadian perkara pertama.

"Di situ saya bertemu semua teman-temannya. Di situ ada nama VI, CS, MIS, sama HAM," kata C, Korban.

Di lokasi pertama, korban diperkosa oleh tiga orang, termasuk seorang polisi berinisial SR. Dalam keadaan lemah, korban kemudian diangkat oleh VI, MIS, dan HAM untuk dipindahkan ke lokasi kedua, tempat ia kembali diperkosa oleh oknum polisi lain berinisial NIR.

Hotman Paris berpendapat bahwa keterlibatan ketiga oknum tersebut memenuhi unsur pidana karena turut membantu terjadinya tindak pemerkosaan kedua. Ia mengkritik langkah otoritas yang hanya memberikan sanksi kode etik kepada para personel yang terlibat aktif di lapangan.

"Kehadiran korban ini di sini adalah memprotes kenapa tiga oknum polisi yang ada peran dalam kaitan dengan pemerkosaan tersebut tidak diproses secara pidana? Hanya dijatuhkan kode etik," kata Hotman Paris, Advokat.

Menurut analisis hukumnya, pihak yang memfasilitasi tindak pidana seharusnya mendapatkan hukuman proporsional sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. Hotman menekankan bahwa jika tidak ada bantuan dari ketiga oknum polisi tersebut, rangkaian pemerkosaan tersebut kemungkinan besar tidak akan berlanjut.

"Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun," ujar Hotman Paris, Advokat.

Hotman juga menyoroti kondisi fisik korban yang sudah tidak berdaya saat dipindahkan antar lokasi oleh para oknum tersebut. Tanpa adanya pencegahan dari aparat yang berada di lokasi, tindak pidana tersebut dapat terjadi secara berulang.

"Kalau tidak ada peran dari tiga orang itu tidak akan terjadi pemerkosaan yang kedua atau kalau dicegah," ujar Hotman Paris, Advokat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan pandangan serupa dan menilai tindakan para oknum sebagai pengkhianatan terhadap profesi kepolisian. Ia menyebut situasi ini sangat ironis mengingat tugas polisi adalah mengayomi masyarakat.

"Ini pagar makan tanaman. Profesi kepolisian yang seharusnya menjalankan mandat negara melayani, mengayomi, menjaga Kamtibmas masyarakat justru menjadi musuh masyarakat dengan menjadi pemerkosa rakyat, ini ironis," kata Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana.

Fickar mendesak pemerintah dan institusi Polri untuk mengambil langkah pemecatan serta hukuman maksimal bagi seluruh oknum yang terlibat. Penanganan kasus ini melalui peradilan umum dinilai wajib dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban.

"Ya semuanya harus dipecat, karena sudah tidak lagi menghayati bahkan sudah meninggalkan, mengkhianati profesi kepolisian. Harus dihukum yang maksimal," ucap Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana.

Mengenai peluang pemidanaan bagi para oknum yang memfasilitasi kejadian, Fickar menilai buktinya sudah cukup kuat untuk diproses lebih lanjut. Keyakinan hakim dan alat bukti yang ada diprediksi akan memberatkan posisi para tersangka.

"(peluangnya) 100 persen," ujar Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana.

Fickar menambahkan bahwa proses hukum dapat menggunakan keterangan saksi, ahli, hingga surat sebagai alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemenuhan dua alat bukti dinilai sudah cukup untuk menjatuhkan vonis kepada para oknum tersebut.

"Menurut KUHAP alat bukti itu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka. Dua Alat bukti plus keyakinan hakim sudah cukup membuktikan dan menghukum tersangka," kata Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi