Sebanyak delapan pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara menyepakati pemberian hibah antardaerah untuk membantu pemulihan wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini dilakukan guna mempercepat rehabilitasi infrastruktur serta layanan dasar di daerah tetangga.
Pemberian bantuan ini dilatarbelakangi oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ yang mendorong aksi gotong royong nasional antardaerah. Dilansir dari Nasional, kebijakan tersebut merespons kondisi beberapa wilayah di Aceh yang tidak mendapatkan pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) secara optimal.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan upaya menyeimbangkan ketersediaan dana, mengingat beberapa daerah di Sumatera Utara justru menerima pengembalian TKD dalam jumlah besar. Dana tersebut akan difokuskan untuk kebutuhan riil pembangunan pascabencana.
ÔÇ£Kemudian saya buat surat edaran mengimbau, tapi sedikit memaksa, agar Sumut bisa membantu daerah tetangga di Aceh. Akhirnya, ada delapan daerah yang sudah berkomitmen,ÔÇØ ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera tersebut menegaskan bahwa alokasi dana hibah akan diprioritaskan untuk pemulihan fungsi pemerintahan. Selain itu, dana tersebut sangat krusial bagi pembangunan hunian tetap bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
ÔÇ£Di sana Rp 25 miliar bukan angka kecil. (Dana) itu bisa untuk beli tanah, (pembangunan) huntap, bahkan menghidupkan kembali (fungsi) pemerintahan yang belum optimal,ÔÇØ kata Tito Karnavian.
Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipastikan akan melakukan pengawalan ketat terhadap mekanisme penyaluran dana hibah ini. Saat ini, kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan logistik di wilayah terdampak dilaporkan sudah mulai berfungsi secara fungsional.
ÔÇ£Per hari ini kami anggap bahwa sebagian besar sudah normal secara fungsional. Jalan memang belum sempurna, tetapi sudah bisa melewati. (Begitu) juga jembatan belum sempurna, terutama yang menjadi jalur logistik nasional dan provinsi,ÔÇØ kata Tito Karnavian.
Rincian alokasi bantuan dari masing-masing daerah di Sumatera Utara telah tercatat secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri per 20 April 2026. Nilai bantuan bervariasi mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 50 miliar untuk setiap kabupaten penerima di Aceh.
| Daerah Pemberi (Sumut) | Nilai Hibah | Daerah Penerima (Aceh) |
|---|---|---|
| Kota Medan | Rp 50 miliar | Kabupaten Aceh Tamiang |
| Kabupaten Deli Serdang | Rp 50 miliar | Kabupaten Aceh Timur |
| Kabupaten Simalungun | Rp 30 miliar | Kabupaten Aceh Utara |
| Kabupaten Asahan | Rp 30 miliar | Kabupaten Bireuen |
| Kabupaten Serdang Bedagai | Rp 25 miliar | Kabupaten Pidie Jaya |
| Kabupaten Labuhanbatu Selatan | Rp 25 miliar | Kabupaten Aceh Tengah |
| Kota Pematangsiantar | Rp 25 miliar | Kabupaten Bener Meriah |
| Kabupaten Labuhanbatu | Rp 25 miliar | Kabupaten Gayo Lues |