Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah agar tetap memprioritaskan kualitas layanan pendidikan di tengah proses penataan guru non-aparatur sipil negara (ASN) yang sedang berlangsung. Hal tersebut disampaikan guna menanggapi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 pada Senin (11/5/2026).
Langkah penataan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus kategori guru honorer. Status para tenaga pendidik tersebut rencananya akan dialihkan sepenuhnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027 mendatang.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, Hetifah menilai kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kejelasan status bagi guru. Namun, ia menekankan perlunya keadilan dalam proses pemindahan status tersebut agar tidak merugikan pihak mana pun.
"Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan," ujar Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR.
Politikus Partai Golkar tersebut mengingatkan bahwa keberadaan 1,6 juta guru non-ASN saat ini merupakan tulang punggung sistem pendidikan nasional. Ia mengkhawatirkan terjadinya kekosongan tenaga pendidik di banyak sekolah jika pemerintah tidak segera melakukan rekrutmen ASN dan PPPK dalam skala besar.
"Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak," ujar Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR.
Persoalan distribusi guru yang tidak merata juga menjadi sorotan utama karena masih menjadi kendala besar di berbagai wilayah Indonesia. Hetifah meminta pemerintah melakukan pemetaan data yang akurat agar penempatan guru sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
"Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan," ujar Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR.
Sebagai solusi transisi, Hetifah mendorong percepatan rekrutmen melalui skema PPPK Paruh Waktu sesuai arahan dalam Surat Edaran tersebut. Setelah tahap itu selesai, pemerintah diharapkan segera menyusun peta jalan yang komprehensif untuk menjamin perlindungan kerja dan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.
"Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal," ujar Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR.