Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) pada Kamis (23/4/2026). Dilansir dari Detik Finance, pihak tergugat dihukum membayar ganti rugi total mencapai Rp531,5 miliar.
Hukuman tersebut mencakup ganti rugi materiil senilai US$ 28 juta ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002. Selain itu, para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar secara tanggung renteng sesuai amar putusan perkara No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Pemilik CMNP, Jusuf Hamka, menyampaikan rasa syukur atas putusan pengadilan tersebut karena menilai kebenaran terkait hak perusahaannya telah terungkap secara hukum. Kasus ini berakar dari sengketa transaksi tukar-menukar surat berharga yang terjadi antara CMNP dan pihak Hary Tanoe pada 12 Mei 1999.
"Buat saya, ya alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi. Tetapi keputusannya tadi, ini keputusan tadi yang bagus," kata Jusuf Hamka, pengusaha jalan tol.
Jusuf Hamka memberikan penekanan pada poin salinan putusan yang menyatakan bahwa transaksi tersebut bersifat tukar-menukar dan bukan jual-beli. Hal ini dikarenakan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang digunakan dalam transaksi bukan merupakan alat pembayaran yang sah secara hukum.
"Jadi di dalam poin penting dalam salinan putusan sidang itu, bahwa transaksi tersebut adalah tukar-menukar, ini yang harus digarisbawahi, bukan jual-beli karena NCD (Negotiable Certificate of Deposit) bukan alat pembayaran yang sah," ucap Jusuf Hamka, Pemilik CMNP.
Pengusaha tersebut mengakui sempat merasa tidak yakin bisa memenangkan gugatan ini mengingat profil lawan yang dihadapi dalam persidangan. Ia juga menyoroti keterlibatan mantan staf keuangan perusahaannya yang menjadi salah satu pihak tergugat dalam kolaborasi tersebut.
"Kami jujur, tadinya sudah pesimis karena yang kami hadapi nggak main-main, kemudian berkolaborasi bekas sama orang keuangan kami juga waktu itu di perusahaan itu, sekarang menjadi tergugat kedua," tutur Jusuf Hamka, pengusaha nasional.
Meskipun menang, pihak kuasa hukum CMNP berencana mengeluarkan pernyataan resmi dalam waktu dekat terkait perhitungan ganti rugi yang dianggap masih kurang adil. Jusuf Hamka menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata untuk membantah segala tudingan negatif yang diarahkan kepadanya selama masa sengketa.
"Menurut lawyer ini belum fair. Kemungkinan lawyer mungkin akan mengambil suatu sikap nanti tunggu saja lawyer kita akan dalam 1-2 hari ini akan memberikan pernyataan. Paling tidak selama ini yang menghina saya, memfitnah saya, bahkan bilang saya halusinasi, kami tidak halusinasi, ini fakta!" tegas Jusuf Hamka, Pemilik CMNP.
Selain menghukum para tergugat membayar ganti rugi, pengadilan juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.024.000 kepada Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Namun, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk poin-poin selebihnya dalam perkara tersebut.