Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode Mei 2026. Angka tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Kenaikan harga referensi ini berdampak langsung pada penyesuaian tarif bea keluar (BK) serta pungutan ekspor (PE) untuk produk sawit nasional sepanjang bulan Mei. Penetapan kebijakan ini dilansir dari Suara berdasarkan siaran pers resmi pemerintah.
Untuk periode 1 hingga 31 Mei 2026, HR CPO dipatok pada angka 1.049,58 dolar AS per metrik ton (MT). Nilai ini menunjukkan kenaikan sebesar 59,95 dolar AS atau setara 6,06 persen dari posisi April 2026 yang berada di level 989,63 dolar AS per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penguatan harga ini berimbas pada beban ekspor. Pemerintah menyesuaikan tarif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"HR CPO Mei 2026 naik dibandingkan dengan periode sebelumnya. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, maka untuk periode Mei 2026, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 178 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Mei 2026, yaitu 131,1978 dolar AS per MT," kata Tommy Andana kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
Landasan hukum penetapan ini merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025 terkait BK CPO. Sementara untuk PE CPO, pemerintah mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Faktor Pemicu Kenaikan Harga Global
Terdapat beberapa alasan di balik melesatnya harga referensi CPO di pasar internasional. Salah satunya adalah tingginya permintaan pasar yang terjadi bersamaan dengan penurunan volume produksi di dalam negeri akibat libur Idulfitri.
Selain faktor domestik, kondisi geopolitik global juga turut memberikan tekanan pada harga. Ketegangan yang meningkat di kawasan Timur Tengah memicu kenaikan harga minyak mentah dunia yang kemudian merembet pada komoditas sawit.
"HR CPO naik karena ada kenaikan permintaan, sementara produksinya turun akibat libur Idulfitri. Selain itu, naiknya harga minyak mentah yang akibat situasi geopolitik di Timur Tengah turut memicu kenaikan HR CPO," ungkap Tommy.
Metode Perhitungan Harga Referensi
Penentuan angka 1.049,58 dolar AS per MT tersebut tidak dilakukan secara sembarang. Pemerintah menggunakan nilai median dari dua bursa utama, yaitu Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sesuai amanat Permendag Nomor 35 Tahun 2025.
Langkah ini diambil setelah selisih harga dari tiga sumber referensi yang dipantau melampaui ambang batas 40 dolar AS. Rata-rata dari dua bursa tersebut akhirnya menjadi fondasi penetapan harga resmi untuk bulan Mei.
"Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar 1.049,58 dolar AS per MT," kata Tommy.
Kondisi Komoditas Biji Kakao dan Produk Lainnya
Tren kenaikan harga ternyata tidak hanya menyasar sektor kelapa sawit. Kementerian Perdagangan juga melaporkan adanya peningkatan pada Harga Referensi dan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas biji kakao.
HR biji kakao periode Mei 2026 tercatat sebesar 3.268,68 dolar AS per MT, mengalami kenaikan sebesar 2,45 persen. Sejalan dengan itu, HPE biji kakao juga terkerek naik menjadi 2.963 dolar AS per MT.
"HR dan HPE biji kakao naik karena adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti oleh peningkatan produksi. Selain itu, kekhawatiran kekurangan suplai ikut memicu kenaikan HR dan HPE biji kakao," ujar Tommy.
Meskipun sawit dan kakao mengalami lonjakan, pemerintah memastikan bahwa HPE untuk komoditas lain tetap stabil. Produk seperti kulit, kayu, dan getah pinus untuk periode Mei 2026 tidak mengalami perubahan harga dibandingkan April 2026.
"Komoditas lainnya seperti HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus periode Mei 2026 masih sama dengan periode April 2026," tutur Tommy.