Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan di posisi Rp2.773.000 per gram pada perdagangan Minggu (24/5/2026). Berdasarkan data resmi, nilai tersebut tidak mengalami perubahan dari posisi perdagangan hari sebelumnya.
Kondisi ajek ini juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam yang bertahan di level Rp2.578.000 per gram. Sebelumnya, harga komoditas menembus tren negatif setelah sempat terkoreksi sebesar Rp15.000 per gram pada perdagangan Sabtu kemarin.
Pergerakan mendatar ini sekaligus mempertegas pola musiman pasar finansial global. Faktor utama kenapa harga emas hari minggu stagnan disebabkan oleh penutupan pasar bursa komoditas internasional pada akhir pekan, sehingga tidak ada stimulus sentimen baru yang menggerakkan grafik komoditas.
Meskipun cenderung mendatar di akhir pekan, tren makro sepanjang tahun 2026 memperlihatkan performa yang solid bagi komoditas ini. Investasi emas batangan tercatat masih membukukan pertumbuhan nilai yang signifikan bagi para pemegang aset jangka panjang.
Jika ditarik secara historis, performa harga logam mulia sepanjang tahun ini berjalan cukup fluktuatif namun bergerak dalam tren naik yang kuat. Nilai komoditas ini tercatat telah mengalami apresiasi yang cukup tinggi dibandingkan posisi awal tahun.
Pada awal tahun, tepatnya 1 Januari 2026, harga emas produsen pelat merah ini bertengger di angka Rp2.488.000 per gram. Memasuki pertengahan Mei, volatilitas pasar kian menajam di mana harga sempat merosot Rp5.000 menjadi Rp2.764.000 per gram pada 18 Mei 2026.
Namun, sehari setelahnya atau pada 19 Mei 2026, harga melonjak tajam sebesar Rp25.000 hingga menyentuh Rp2.789.000 per gram. Koreksi keras kembali terjadi pada 20 Mei 2026 dengan penurunan Rp24.000 ke posisi Rp2.765.000 per gram, yang diikuti penurunan harga buyback sebesar Rp25.000 menjadi Rp2.569.000 per gram.
Secara akumulatif sepanjang tahun 2026, emas mencatatkan total kenaikan sebesar 11%. Kendati demikian, posisi saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high) yang sempat menyentuh Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026 lalu.
Berikut adalah rincian perbandingan harga emas dalam beberapa pekan terakhir:
| Tanggal Referensi | Harga per Gram (Rp) | Harga Buyback (Rp) |
|---|---|---|
| 1 Januari 2026 | 2.488.000 | ÔÇô |
| 29 Januari 2026 (ATH) | 3.168.000 | ÔÇô |
| 18 Mei 2026 | 2.764.000 | ÔÇô |
| 19 Mei 2026 | 2.789.000 | ÔÇô |
| 20 Mei 2026 | 2.765.000 | 2.569.000 |
| 24 Mei 2026 | 2.773.000 | 2.578.000 |
Ketentuan Pajak Transaksi Logam Mulia
Masyarakat yang bermaksud melakukan transaksi komoditas ini perlu mencermati aspek regulasi perpajakan yang berlaku. Aturan mengenai potongan pajak beli emas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sesuai dengan regulasi tersebut, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% bagi konsumen yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, wajib membayar biaya pajak lebih tinggi yaitu sebesar 0,9%, dengan penyertaan bukti potong resmi.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami cara menghitung pajak buyback emas saat ingin mencairkan aset mereka. Transaksi penjualan kembali ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta secara resmi dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan sebesar 3% bagi non-NPWP yang langsung dipotong dari total nilai transaksi penjualan.
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.
Kondisi Harga di Perusahaan Pegadaian Negara
Berbeda dengan gerak mendatar pada gerai resmi produsen, pergerakan komoditas di perusahaan pegadaian negara justru memperlihatkan tren sebaliknya. Harga tiga merek logam mulia yang diperdagangkan di institusi tersebut kompak turun selama dua hari beruntun hingga Minggu pagi.
Dilansir dari laporan operasional sahabat.pegadaian.co.id, harga tiga merek logam mulia yang pada hari Sabtu (23/5/2026) berada di angka Rp2.826.000, Rp2.886.000, dan Rp2.779.000 per gram, kini mengalami penyusutan. Pada perdagangan Minggu pagi, harga ketiga produk tersebut merosot masing-masing menjadi Rp2.815.000, Rp2.871.000, dan Rp2.767.000 per gram.
Untuk memfasilitasi kebutuhan pasar, institusi pergadaian negara menerapkan batasan kuantitas penjualan yang bervariasi untuk tiap-tiap produk:
- Merek pertama diperdagangkan dengan kuantitas mulai dari pecahan 0,5 gram hingga maksimal 1.000 gram (1 kg).
- Merek kedua tersedia dan dijual dengan batas kuantitas mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 500 gram.
- Merek ketiga memiliki ketersediaan paling terbatas yang hanya ditampilkan mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 100 gram saja.
Perbedaan pergerakan antara gerai produsen dan sektor hilir pergadaian ini dinilai wajar oleh para pelaku pasar akibat adanya jeda waktu transmisi harga serta kebijakan margin internal institusi. Dinamika harga hilir ini kerap menjadi indikator volatilitas harian sebelum pasar komoditas global kembali dibuka pada Senin esok.