Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan signifikan pada perdagangan hari ini. Dikutip dari Money, harga emas Antam per Kamis (14/5/2026) pukul 08.40 WIB masih berada di angka Rp 2.839.000 per gram.
Kondisi ini menunjukkan tren stagnan karena harga tersebut sama persis dengan posisi perdagangan sebelumnya pada Rabu (13/5/2026). Logam mulia ini tersedia dalam berbagai ukuran berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Masyarakat dapat menyesuaikan pembelian emas batangan berdasarkan ketersediaan berat yang disediakan oleh Antam. Berikut adalah rincian lengkap harga emas di laman resmi Logam Mulia:
| Berat Emas | Harga Dasar (Rp) |
|---|---|
| 1.469.500 | 2.839.000 |
| 5.618.000 | 8.402.000 |
| 13.970.000 | 27.885.000 |
| 69.587.000 | 139.095.000 |
| 278.112.000 | 695.015.000 |
| 1.389.820.000 | 2.779.600.000 |
Aturan Pajak Pembelian dan Buyback
Setiap transaksi logam mulia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini menetapkan bahwa pembeli emas akan dikenakan pajak penghasilan yang besarannya bergantung pada kepemilikan NPWP.
Bagi konsumen yang memiliki NPWP, dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen, sementara bagi non-NPWP tarifnya menjadi 0,9 persen. Setiap pembelian akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan resmi.
Ketentuan berbeda berlaku untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta. Pemilik NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen, sedangkan mereka yang tidak memiliki NPWP dikenakan potongan 3 persen.
Pajak untuk transaksi buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai uang yang diterima oleh penjual. Data harga di platform resmi Logam Mulia sendiri diperbarui secara berkala setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB.