Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar hingga 2027

Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar hingga 2027
Foto: Ilustrasi Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar hingga 2027.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diperbolehkan mengajar hingga tahun 2027. Kepastian ini merespons kekhawatiran terkait status tenaga pendidik non-ASN seiring implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seperti dilansir dari Edukasi pada Kamis (7/5/2026).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan tidak ada larangan bagi guru non-ASN untuk menjalankan tugasnya. Pemerintah menyatakan keberadaan tenaga pendidik tersebut saat ini masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

"Tidak ada statement yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.

Nunuk menyampaikan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai dasar bagi pemerintah daerah. Regulasi ini menjadi landasan agar pemda tetap mempekerjakan guru non-ASN meskipun penataan pegawai ASN secara administratif diproyeksikan selesai sesuai aturan terbaru.

"Karena keberadaannya masih dibutuhkan," ujar Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.

Pemerintah juga mengharapkan agar guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 terus melanjutkan pengabdian mereka. Saat ini, koordinasi lintas kementerian sedang dilakukan untuk mengatur mekanisme rekrutmen di masa depan.

"Karena tahun 2027 sudan tidak boleh lagi ada non-ASN, maka Kemendikdasmen bersama kementerian lembaga terkait seperti Kemenpan sedang merumuskan mekanisme kebijakan rekrut guru untuk tahun mendatang," jelas Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan penjelasan mengenai perubahan nomenklatur tenaga pendidik. Ia menyatakan bahwa mulai tahun 2027, pemerintah akan secara resmi meniadakan istilah guru honorer di seluruh instansi pemerintah.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).

Penghapusan istilah ini merupakan konsekuensi langsung dari penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023. Meskipun regulasi tersebut seharusnya berlaku penuh pada 2024, pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian efektivitas pelaksanaannya hingga tahun 2027 karena berbagai pertimbangan strategis.

"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).

Pemerintah berencana memberikan sertifikasi kepada seluruh tenaga pendidik guna meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme. Bagi guru yang belum berhasil melewati tahapan sertifikasi, nantinya mereka akan diarahkan untuk mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Artikel terkait

Rekomendasi