Guru Honorer Madrasah Demo Tolak UU ASN di Depan Gedung DPR

Guru Honorer Madrasah Demo Tolak UU ASN di Depan Gedung DPR
Foto: Ilustrasi Guru Honorer Madrasah Demo Tolak UU ASN di Depan Gedung DPR.

Sejumlah guru honorer madrasah dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2026) mulai pukul 13.00 WIB. Aksi unjuk rasa tersebut ditujukan untuk menolak aturan dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Penyelenggaraan demonstrasi dijadwalkan selepas waktu dzuhur guna menyesuaikan agenda sidang paripurna di DPR/MPR RI yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB. Dilansir dari Megapolitan, massa guru sempat berkumpul di dekat pintu 10 Gelora Bung Karno (GBK) sejak pukul 11.30 WIB karena belum dapat mendekati pintu utama Gedung DPR/MPR.

Kawasan sekitar pintu 10 GBK juga dipadati oleh massa buruh yang tengah melakukan orasi. Beberapa bus yang mengangkut rombongan guru honorer tersebut terparkir di sekitar pintu 5 dan pintu 8 GBK hingga menjelang siang hari.

Rombongan kendaraan kepresidenan yang membawa Presiden Prabowo Subianto sempat melintasi Jalan Gerbang Pemuda di dekat lokasi berkumpulnya massa pada pukul 12.27 WIB setelah keluar dari kompleks parlemen. Presiden Prabowo yang mengenakan setelan jas lengkap dan peci tampak melambaikan tangan dari atas mobil maung kepada para guru dan buruh.

Pergerakan massa guru honorer madrasah menuju pintu utama DPR/MPR RI di Jalan Gatot Subroto baru dilakukan setelah seluruh rangkaian kendaraan kepresidenan melintas. Dalam aksi ini, para pendemo menuntut agar guru swasta di sekolah madrasah diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Selama ini kita itu tidak ada kesempatan sama sekali untuk bersaing dengan guru-guru yang statusnya negeri. Bahkan kita daftar PPPK saja kita mentok di usia," kata Irwan, salah satu guru.

Penolakan terhadap regulasi UU ASN tersebut didasari atas hambatan batasan usia yang dialami para guru honorer madrasah swasta saat mendaftar seleksi PPPK. Kendala tersebut dinilai menutup peluang mereka untuk bersaing mendapatkan status kepegawaian yang setara dengan guru di sekolah negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi