Seorang pria bernama Sulaeman Effendi melayangkan gugatan hukum atas lahan seluas 3,4 hektar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menjadi lokasi rencana pembangunan 1.000 unit hunian vertikal oleh pemerintah. Upaya hukum terhadap aset yang diklaim milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 April 2026.
Gugatan dengan nomor registrasi 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini diajukan atas perkara perbuatan melawan hukum dengan bantuan Tim Hukum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Dilansir dari Kompas, Sulaeman menggugat sejumlah pihak mulai dari PT KAI sebagai tergugat utama hingga Kementerian ATR/BPN, Polri, Pemprov DKI Jakarta, dan Menteri Perhubungan sebagai turut tergugat.
Pihak penggugat menuntut pembatalan sertifikat milik KAI dan meminta penghentian seluruh aktivitas di atas lahan sampai muncul putusan yang berkekuatan hukum tetap. Persoalan ini mencuat setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, meninjau lokasi tersebut pada Minggu, 5 April 2026, guna merealisasikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, memberikan tanggapan terkait adanya langkah hukum yang diambil oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris tersebut.
"Dan kita juga punya kewajiban hukum untuk melakukan upaya dalam rangka ada gugatan kita otomatis akan mengikuti caranya proses hukum ini yang sedang berjalan," ungkap Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Penegasan tersebut disampaikan Iljas saat berada di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Kamis, 23 April 2026. Sementara itu, pihak GRIB Jaya yang dipimpin Rosario de Marshal alias Hercules menyatakan keberatan atas tudingan pendudukan lahan secara ilegal.
Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Collin, membela posisi ahli waris yang mengeklaim memiliki bukti kepemilikan berupa Eigendom Verponding Nomor 946 atas nama Ilias Rajo Mentari sejak tahun 1923.
"Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan," ujar Wilson Collin, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya.
Wilson menambahkan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi pelepasan hak atas tanah tersebut kepada institusi pemerintah maupun PT KAI hingga saat ini.
"Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar," kata Wilson Collin, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan narasi yang menyudutkan ormas dan ahli waris terkait penguasaan lahan tersebut. Wilson menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum perdata guna memperjelas status kepemilikan aset di Tanah Abang tersebut.
"Oleh karenanya saya menekankan kalau mau itu selesaikan secara keperdataan. Kasus ini sudah kami perdatakan karena ada tendensi-tendensi mem-blow up seolah kami menduduki, pada hari rabu kami sudah daftarkan ke PN Jakarta Pusat," tandas Wilson Collin, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya.